OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Jatuhkan Denda Rp240 Miliar

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dari total kasus yang ditangani tersebut OJK menjatuhkan sanksi denda.

OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Jatuhkan Denda Rp240 Miliar

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon. Sebanyak 35 kasus telah selesai dan dikenakan sanksi, dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa, OJK, Khoirul Muttaqien mengatakan, dari total kasus yang ditangani tersebut OJK menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp240,5 miliar terhadap pihak yang melanggar aturan.

Baca Juga:
OJK Catat Pendanaan Lender Asing di Fintech P2P Lending Tembus Rp17,28 Triliun

"Pemeriksaan ini kita lakukan secara komprehensif, menyasar seluruh elemen pelaku industri, dari emiten, manajer investasi, profesi penunjang, kemudian perusahaan efek dan juga penyelenggara perusahaan karbon," ujarnya dalam acara puncak peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).

Dia menjelaskan, dari total 124 kasus itu terdiri dari 27 kasus emiten dan perusahaan publik, 1 kasus wakil perusahaan efek, dan paling banyak yaitu 79 kasus transaksi efek. Penegakan hukum ini dinilai sebagai komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar dan juga memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal.

Baca Juga:
Emas Kelolaan Ekosistem Bullion Capai 150 Ton, Baru BSI (BRIS) dan Pegadaian Kantongi Izin OJK

"Sanksi ini kita berikan mencakup berbagai tingkat pelanggaran dan beragam ya, ada denda, ada peringatan atau perintah tertulis, kemudian ada pembekuan, kemudian pencabutan izin. Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp240,5 miliar," katanya.

Baca Juga:
Tak Hanya Pengganti Perry Warjiyo, Prabowo Ajukan Nama Calon Deputi BI hingga Komisioner OJK

Khoirul melanjutkan, komitmen OJK dalam melindungi investor dengan merespons berbagai aduan yang masuk terkait potensi pelanggaran yang terjadi di pasar modal. Hingga 7 Agustus, tercatat ada 10 pengaduan diterima, dan seluruhnya tengah dalam proses penanganan.

Namun demikian, ia mengaku pemberian sanksi untuk setiap pelanggaran yang dan memproses pengaduan tidaklah cukup untuk menjaga integritas di pasar modal. Sehingga perlu ditambahkan sosialisasi dan edukasi kepada investor di pasar modal untuk dapat lebih cermat melakukan transaksi.

Baca Juga:
Piutang Multifinance Tumbuh 1,88 Persen, OJK Minta Industri Waspadai Floating Rate

"Kami lakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal, baik untuk yang konvensional maupun syariah produk. Termasuk yang menjadi kegiatan utama kami adalah sosialisasi dan edukasi terpadu pasar modal yang langsung menyasar kita coba langsung menyasar ke berbagai daerah di Indonesia," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berita Populer: Mobil Terfavorit GIIAS 2026; Promo Motor Listrik Polytron
• 15 jam lalu
0
thumb
Simulasi Angsuran KUR BRI Rp50 Juta Terbaru Agustus 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Transjakarta Buka Rute Baru 51ST Bundaran Senayan-Ancol Khusus Car Free Day, Berapa Tarifnya?
• 6 jam lalu
0
thumb
Pantau Kebakaran di Bromo, Menhut Ungkit Komando Penanganan Karhutla
• 7 jam lalu
0
thumb
Marak Hoaks, Panglima TNI Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.