JAKARTA, KOMPAS.com - Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah mengakui adanya persoalan etika dalam konten yang diduga mengeksploitasi anak hingga berujung pada pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan pihaknya tidak dapat membenarkan perbuatan yang menjadi sorotan dalam konten tersebut secara etika maupun kepatutan.
"Ini yang perlu saya luruskan juga, nih. Jadi ada dua hal yang berbeda. Yang pertama perbuatan ini memang tidak bisa saya tampik, tidak dapat dibenarkan secara etika, tidak dapat dibenarkan secara kepatutan," ujar Sangun usai mendampingi Bigmo diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Bigmo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Dugaan Eksploitasi Anak Promosi Vape
Meski demikian, Ragahdo menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Tapi kita sekarang di Polda Metro Jaya menghadiri undangan klarifikasi, ya untuk menghargai proses hukum yang berlaku," sambung Ragahdo.
Dicecar 40 pertanyaanBigmo diperiksa terkait kontennya yang diduga mengeksploitasi anak secara ekonomi.
Ragahdo menjelaskan, aduan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam sebuah siaran langsung atau livestreaming Bigmo.
"Adanya livestreaming yang cukup ramai beberapa waktu lalu terkait dengan dalam tanda kutip ya, adanya dugaan eksploitasi anak terkait dengan adanya penyebutan salah satu brand liquid vape," kata dia.
Baca juga: Polisi Dalami Aduan soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape, Berpeluang Naik Penyidikan
Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya.
"Diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat livestreaming tersebut," jelas dia.
Konten Disebut SpontanMeski mengakui adanya persoalan etika, Ragahdo juga menjelaskan bahwa konten yang menjadi sorotan tersebut dibuat secara spontan.
Menurut dia, tidak ada skenario atau script yang disiapkan sebelum siaran langsung berlangsung.
"Dalam livestreaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script. Jadi misal livestreaming kemarin terjadi di salah satu pasar, itu memang tujuannya ya ke pasar karena menurut dia mungkin ramai di situ," tutur Ragahdo.
Ragahdo mengatakan konten Bigmo kemudian mendapat respons negatif dari masyarakat.
Ia pun menilai perlu ada pemisahan antara persoalan etika dari konten tersebut dengan proses hukum yang kini sedang berjalan.
Baca juga: Polda Metro Akan Panggil Bigmo Terkait Dugaan Anak Dijadikan Konten Promosi Vape






Komentar (0)