MUI Ingatkan Uang Pendaftaran Lomba 17-an Haram Jadi Hadiah: Masuk Kategori Judi

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan publik mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan boleh diselenggarakan, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi.

Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada wartawan Jumat (7/8).

Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi tanpa kepastian dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Ia menyarankan, dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba dapat menjadi alternatif.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Arogansi Kombes Teddy Fanani, Wakapolda Sumbar: Momen Bagi Kami Introspeksi
• 9 menit lalu
0
thumb
Mahasiswa Unej Ciptakan Gim Dirty Ledger untuk Tingkatkan Kesadaran Kejahatan Keuangan
• 3 jam lalu
0
thumb
Pekan Depan, Harga Emas Diprediksi Berada di Kisaran Rp 2,55—Rp 2,82 Juta per Gram 
• 18 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.810 per Dolar AS, Dipengaruhi Cadangan Devisa Juli dan Ketegangan Iran-AS di Timur Tengah
• 16 jam lalu
0
thumb
Bikin Fans Ketar-Ketir, 5 Member SEVENTEEN Bakal Pamit Wamil
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.