JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Mereka menilai proses tersebut perlu melihat terlebih dahulu keberadaan dan proses penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Tim advokat meminta Tim 9 Kejaksaan mematuhi putusan tersebut.
Mereka menilai penyidikan TPPU tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu memastikan adanya penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime yang dilakukan secara benar.
BACA JUGA:6 Jam di Ruang Penyidik Kejagung, Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan soal TPPU
Menurut tim kuasa hukum, apabila penyidikan TPPU dipaksakan tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal yang sah, maka proses penyidikan tersebut berpotensi dinilai tidak sah.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 sendiri menegaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan. Dengan demikian, pengusutan TPPU harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Meski demikian, tindak pidana asal tersebut tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin, 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen TPPU
Menurut Febri, ketentuan tersebut penting untuk melihat apakah proses penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas serta apakah proses penyidikannya telah dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Sebab, dalam pertimbangannya, MK juga mengaitkan ketentuan Pasal 69 dengan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Adapun Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU.
Sementara Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal dan Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:Daftar 7 Perusahaan yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 2 Pihak Swasta Dicecar
- 1
- 2
- »






Komentar (0)