Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK: Pertegas Penyidikan Sesuai Prosedur

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua yang diajukan Asrul Azis Taba. Kali ini, Asrul mempermasalahkan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dengan adanya putusan tersebut, semakin mempertegas langkah hukum yang diproses Lembaga Antirasuah sesuai koridor.

"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," kata Budi, Senin (10/8/2026).

Baca Juga :
Geledah 15 Rumah, KPK Sita Dokumen Proyek hingga HP Terkait Kasus Pemalang

Diketahui, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Said Aldi Gelar Pertemuan dengan BMK 57, Bahas Strategis Kaderisasi Muda Golkar di Jateng
• 22 jam lalu
0
thumb
Mourinho Pernah Sepakat Gantikan Sir Alex di MU, Kenapa Batal?
• 5 jam lalu
0
thumb
Survei FSP BUMN Bersatu: 81,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
• 59 menit lalu
0
thumb
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 11 Agustus 2026: Sagitarius Panen Dana Ekstra
• 10 jam lalu
0
thumb
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat Pasca-Kasus Silmy Karim, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.