Dua Kelurahan Makassar Percontohan Nasional Daerah Sadar HAM

celebesmedia.id
6 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Kota Makassar mendapat kepercayaan menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penguatan kesadaran hak asasi manusia (HAM) di tingkat masyarakat.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menetapkan dua kelurahan di Kota Makassar sebagai wilayah binaan Sadar HAM, yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Nantinya akan ada penggerak HAM yang ditempatkan di 2 kelurahan tersebut. Mereka akan berinteraksi dengan masyarakat sekaligus mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan hak warga.

Penetapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar. 

Program Daerah Sadar HAM tidak hanya menekankan sosialisasi, tetapi juga mendorong pemetaan berbagai persoalan warga yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.

"Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat," jelas Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan Sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar, Senin (10/8/2026).

Mugiyanto menjelaskan, Penggerak HAM memiliki posisi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. 

Persoalan yang dipetakan tidak hanya menyangkut isu HAM dalam pengertian kebebasan sipil dan politik. Cakupannya jauh lebih luas, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Kelompok seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses pemetaan.

Penggerak HAM juga dituntut mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayah tugasnya. Data mengenai fasilitas kesehatan, Posyandu, warga yang membutuhkan perhatian khusus, hingga persoalan stunting akan menjadi bagian dari pemetaan.

"Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu," katanya.

Temuan di lapangan selanjutnya akan dicatat dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat menentukan intervensi yang lebih tepat berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Menurut Mugiyanto, pemahaman HAM tidak semestinya berhenti pada isu kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, atau perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Pemenuhan hak dasar masyarakat juga merupakan bagian penting dari HAM. 

Anak usia sekolah, misalnya, harus memiliki akses terhadap pendidikan tanpa terhambat persoalan ekonomi. Begitu pula masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus dapat memperoleh pelayanan tanpa terkendala kemampuan finansial.

Hal serupa berlaku bagi warga lanjut usia yang hidup sendiri maupun penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan dan pelayanan yang layak.

"Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat," harapnya.

Program ini selain merupakan inovasi Kementerian HAM, juga menjadi bagian dari pelaksanaan mandat Kementerian HAM yang berkaitan dengan RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan pada 2026.

Jumlah tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan yang tersebar di Indonesia. 

"Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang," tukasnya.

Sementara, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut positif penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

Menurut Munafri, dua wilayah tersebut dapat menjadi titik awal untuk memperluas penguatan kesadaran HAM ke seluruh kelurahan di Makassar.

Kota Makassar saat ini memiliki 15 kecamatan dan 153 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa. Kondisi tersebut membuat kota ini memiliki dinamika sosial yang beragam.

Keragaman itu membuat penguatan literasi HAM dinilai semakin penting. Masyarakat Makassar hidup dalam lingkungan dengan latar belakang suku, agama, budaya, dan kondisi sosial yang berbeda.

"Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama," kata Munafri.

Ia juga menilai program tersebut sejalan dengan kebutuhan Makassar untuk mempertahankan kehidupan sosial yang inklusif dan toleran.

"Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota," tutup Appi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ogah Sekadar Flexing, Denny Sumargo Ungkap Rencana Buka Gerai Burger di Luar Negeri
• 11 jam lalu
0
thumb
Konflik Belum Membaik, Fangfang Kini Resmi Laporkan Vicky Prasetyo
• 6 jam lalu
0
thumb
SETARA Institute: Manuver Eks Jampidsus Kaburkan Substansi Perkara Tak Berhasil
• 2 jam lalu
0
thumb
Pramono Siapkan Transjakarta untuk Layanan Transportasi di Kepulauan Seribu, Begini Penjelasannya
• 5 jam lalu
0
thumb
Saat Dunia Menatap Antariksa, Kita Masih Berkutat dengan Sampah di Pinggir Sungai
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.