Jakarta, VIVA – Misteri kematian Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah bekerja dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki babak serius.
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan perkara kematian Sutrimo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tak hanya mencari penyebab kematian, polisi kini membuka kemungkinan adanya tindak pidana pembunuhan hingga pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menindaklanjuti informasi dari Polresta Banyumas.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Peningkatan status ini membuat penyidik kini dapat melakukan pendalaman lebih jauh terhadap dugaan tindak pidana di balik kematian Sutrimo.
Iman menyebut dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana menjadi bagian yang tengah didalami penyidik berdasarkan laporan polisi yang diterima.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya membawa persoalan kematian Sutrimo ke ranah hukum.
Mereka meminta kepolisian mengungkap secara terang penyebab meninggalnya Sutrimo. Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan dibuat bukan karena keluarga sudah menuduh atau mencurigai pihak tertentu. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai kematian Sutrimo.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, dikutip Minggu, 9 Agustus 2026.
Sementara itu, laporan ke Bareskrim Polri juga dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan tercatat dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan tersebut secara khusus meminta polisi melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo.






Komentar (0)