Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Polisi Mulai Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Misteri kematian Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah bekerja dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki babak serius.

Polda Metro Jaya resmi meningkatkan perkara kematian Sutrimo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tak hanya mencari penyebab kematian, polisi kini membuka kemungkinan adanya tindak pidana pembunuhan hingga pembunuhan berencana.

Baca Juga :
Misteri Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Dibongkar, Polisi Jadwalkan Ekshumasi Rabu di Banyumas
Babak Baru Misteri Kematian Sutrimo Eks Karumga Febrie Adriansyah, Keluarga Endus Kejanggalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menindaklanjuti informasi dari Polresta Banyumas.

"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026.

Peningkatan status ini membuat penyidik kini dapat melakukan pendalaman lebih jauh terhadap dugaan tindak pidana di balik kematian Sutrimo.

Iman menyebut dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana menjadi bagian yang tengah didalami penyidik berdasarkan laporan polisi yang diterima.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya membawa persoalan kematian Sutrimo ke ranah hukum.

Mereka meminta kepolisian mengungkap secara terang penyebab meninggalnya Sutrimo. Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan dibuat bukan karena keluarga sudah menuduh atau mencurigai pihak tertentu. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai kematian Sutrimo.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, dikutip Minggu, 9 Agustus 2026.

Sementara itu, laporan ke Bareskrim Polri juga dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan tercatat dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan tersebut secara khusus meminta polisi melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo.

Baca Juga :
Polisi Segera Ekshumasi Jasad Sutrimo, Apa Itu dan Mengapa Dilakukan?
Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Penuh Tanda Tanya, LPSK Datangi Keluarga di Banyumas
Misteri Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Makam Segera Dibongkar untuk Ekshumasi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenperin bidik produk unggulan agro penuhi potensi pasar global
• 5 jam lalu
0
thumb
Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 13 Saksi
• 8 menit lalu
0
thumb
Unhas Dorong Perlindungan dan Hilirisasi Karya Budaya Lokal di Kepulauan Selayar melalui Literasi Kekayaan Intelektual
• 21 jam lalu
0
thumb
Garuda Calling! Bintang Abroad Eropa Segera Berkumpul, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
DFSK Tak Mau Lagi Dikenal Sebagai Merek Mobil Niaga
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.