Jakarta: Indikasi praktik terorganisir penyebaran hoaks di media sosial (medsos), termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana disorot. Keberadaan kelompok tersebut harus ditindak tegas.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Komdigi, dan seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2026.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu meminta pihak terkait tidak hanya menghapus konten hokas. Pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dijerat secara pidana.
Baca Juga :
Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuat Konten Provokatif dan HoaksSahroni menegaskan, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
"Semua itu (kritik) harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jadi hal-hal yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik jelas harus diberantas,” ujar Sahroni.
Sahroni menegaskan, kritik dalam sebuah negara yang menganut demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, masukan yang disampaikan harus bersifat membangun dan tidak hoaks.
Barang bukti sindikat pembuat dan penyebar konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian di media sosial. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
“Negara tentu menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, termasuk di medsos. Tetapi berita hoaks ini sangat berbahaya karena berdasarkan dari kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar. Itu justru merusak demokrasi," sebut Sahroni.
Polda Metro Jaya mengungkap indikasi praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di media sosial, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana.
Temuan itu muncul dalam pengusutan kasus yang menyeret 10 orang sebagai tersangka dari total 28 penggiat media sosial yang diperiksa selama periode Juni hingga Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara terorganisir dengan pembagian peran yang terstruktur, mulai dari penyedia dana hingga pelaksana teknis di media sosial.
"Para tersangka yang diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA dengan peran masing-masing, mulai dari pengirim narasi, pengelola akun, editor, hingga jasa akselerasi komentar," kata Iman.





Komentar (0)