Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus seorang juru parkir berinisial MS, usai melakukan aksi premanisme terhadap pengendara motor di Jalan K.H.M. Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/8/2026).
“Kami dari Polsek Tambora mengamankan satu orang laki-laki berinisial MS yang diduga melakukan aksi premanisme di Jalan Jembatan Lima, tepatnya di depan Pasar Mitra,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat, dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, dalam hal ini pelaku memaksa dan membentak-bentak korban untuk membayar parkir Rp5 ribu. Pelaku dalam aksinya menggunakan karcis kadaluwarsa.
“Untuk pelaku yang diamankan itu, dia menggunakan karcis yang sudah kadaluwarsa, yang sebelumnya dia sudah ada surat izin dari Dishub. Namun, surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang, jadi digunakan untuk parkir,” jelasnya.
Bahkan, pelaku meminta tarif tak sesuai dengan ketentuan parkir kendaraan motor. Atas peristiwa ini keduanya terlibat cekcok dan korban juga diancam akan dipukuli.
“Untuk tarif yang diminta oleh pelaku, itu senilai Rp5.000, yang di mana karcis yang diserahkan itu karcis untuk mobil. Namun, untuk korban pada saat di TKP dia menggunakan sepeda motor,” terang Wahyu.
Kemudian Wahyu menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan dan telah dilakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan positif narkoba jenis amphetamin.
“Namun, untuk interogasi awal, uang hasil parkir pengakuannya digunakan untuk untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (ars/muu)





Komentar (0)