Dorongan Pemilihan Ketua Umum PBNU lewat AHWA Menguat, Bagaimana Mekanismenya?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Dorongan agar mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama diubah terus menguat mendekati gelaran Muktamar Ke-35 NU. Pucuk pimpinan Tanfidziyah NU diusulkan tidak lagi dipilih melalui pemungutan suara langsung tetapi melalui musyawarah mufakat Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.

Wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU mulanya mengemuka menjelang Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur pada Juni 2026. Kala itu, sejumlah Pengurus Wilayah (PW) NU disebut mengusulkan agar peran AHWA diperluas. AHWA tidak lagi hanya memilih Rais Aam tetapi juga Ketua Umum PBNU.

Gagasan itu pun terus bergulir. Sebagian kalangan Nahdliyin menolak, sebagian lainnya justru mendorong perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dorongan salah satunya muncul dari Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA IPNU). Usulan Ketua Umum PBNU dipilih lewat AHWA itu bahkan menjadi salah satu dari sembilan Rekomendasi Hasil Silaturahmi Nasional MA IPNU 2026.

MA IPNU mengusulkan, Ketua Tanfidziyah PBNU ditetapkan oleh AHWA setelah mendapat persetujuan Rais Aam terpilih. Proses ini diusulkan diawali melalui penjaringan sembilan nama bakal calon ketua umum yang diusulkan secara demokratis oleh PWNU dan Pengurus Cabang (PCNU).

Adapun AHWA merupakan dewan musyawarah yang terdiri dari sembilan kiai sepuh terkemuka dan dipilih oleh peserta muktamar berdasarkan kriteria ketakwaan, kedalaman ilmu agama, serta kearifan berorganisasi. Secara historis di lingkungan NU, dewan ini dibentuk untuk menjalankan tugas utama memilih dan menetapkan Rais Aam PBNU melalui jalur musyawarah mufakat.

Baca JugaJelang Muktamar NU, Dorongan Mengubah Sistem Pemilihan Ketum PBNU Terus Bergulir

Ketua Presidium Pusat MA IPNU KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi. Oleh karena itu, forum tersebut semestinya dirancang untuk merekatkan seluruh elemen jam'iyah, bukan menciptakan faksionalisme atau pembelahan akibat kontestasi politik internal.

"Prinsipnya muktamar itu adalah permusyawaratan tertinggi organisasi. Sudah seharusnya didesain dengan cara dan hasil yang menyatukan dan mengintegrasikan, tidak membelah dan menyebabkan perselisihan, apalagi perpecahan, termasuk dalam menentukan pimpinan organisasi yang akan melaksanakan program-program amanah muktamar," ujar Ni'am saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Tak lagi andalkan suara

Ni’am menjelaskan, MA IPNU mendorong perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU atas pertimbangan bahwa kepemimpinan merupakan sebuah amanah. Perubahan ini digagas agar proses pemilihan tidak lagi mengandalkan pemungutan suara secara langsung oleh pengurus cabang dan wilayah.

"Karena itu, pemilihan ketua umum didorong agar dapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Kalau tidak bisa musyawarah mufakat, diusulkan melalui AHWA yang diawali usulan dari muktamirin," kata Ni'am.

Mengenai alur pengusulan kandidat Ketua Umum, Ni'am menjelaskan bahwa penetapan langsung oleh AHWA menjadi salah satu opsi yang ditawarkan. Hal itu mengingat jajaran AHWA diisi oleh para kiai yang memiliki otoritas dan kapasitas untuk memilih pimpinan terbaik.

"Salah satu alternatifnya ditetapkan oleh AHWA yang merupakan representasi kyai yang punya kompetensi dalam menentukan pimpinan. AHWA itu ahli yang punya kompetensi menentukan pilihan," ujarnya.

Baca JugaDilema AHWA Menjelang Muktamar NU

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU KH Idy Muzayyad dalam diskusi bertajuk ”Muktamar untuk Semua” di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Diskusi tersebut turut menghadirkan penulis dan intelektual NU KH Ahmad Baso serta Pengasuh Pondok Pesantren Wali Salatiga KH Anis Maftukhin.

Menurut Idy, sistem pemilihan langsung selalu berpotensi memunculkan politik transaksional, politik uang, dan pembelahan tajam antarpendukung yang kerap berlarut-larut setelah muktamar. Untuk meminimalkan praktik tersebut, kewenangan kiai yang tergabung dalam AHWA diusulkan untuk diperluas.

Dalam skema yang diusulkannya, PCNU dan PWNU tetap memiliki hak suara, tetapi sebatas pada tahapan penjaringan nama calon Ketua Umum PBNU. Usulan nama dari setiap PCNU dan PWNU nantinya ditabulasi untuk menyaring sembilan nama besar.

"Pemilik suara terbanyak dari sembilan nama besar ini tidak otomatis jadi ketua umum. Nah, di sinilah nilainya agar politik uang dan transaksional itu menjadi tidak terlalu berguna dan berpengaruh," kata Idy.

Kesembilan nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA dan Rais Aam terpilih yang memegang otoritas untuk menunjuk satu sosok menjadi Ketua Umum PBNU. Calon yang mendulang suara terbanyak pada tahap penjaringan tidak lagi dijamin otomatis memenangi kursi kepemimpinan, sementara delapan kandidat lainnya dapat diakomodasi ke dalam jajaran pengurus harian PBNU.

"Enggak ada polarisasi, enggak ada kubu-kubuan yang dibawa sampai mati," ujar Idy.

Dukungan peralihan wewenang pemilihan ke jalur AHWA juga ditegaskan Ahmad Baso sebagai langkah paling strategis untuk menegakkan kembali supremasi dewan kiai atau Syuriyah. Selama ini, figur Tanfidziyah yang memenangi pemungutan suara langsung berpotensi menyimpang dari arahan dewan kiai karena merasa mengantongi mandat dari cabang dan wilayah.

"Kalau dia dipilih oleh AHWA (para kiai sepuh), maka dia akan sami’na wa atha’na (tunduk dan patuh) pada arahan Syuriyah. Ini mengembalikan supremasi Syuriyah dalam tubuh NU," ungkap Baso.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menilai usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sah-sah saja untuk didiskusikan. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan mekanisme tersebut membutuhkan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi terlebih dahulu.

Baca JugaWacana Boikot Pajak Mengemuka, Bagaimana Sikap PBNU?

Zulfa juga mempertanyakan efektivitas argumentasi pencegahan politik uang di balik wacana tersebut. Menurut dia, jika tujuannya menghindari praktik politik uang di tingkat PCNU dan PWNU, berpotensi timbul risiko ruang gerak politik uang justru bergeser dan terkonsentrasi pada upaya pengondisian di tingkat Syuriyah atau AHWA.

Selain itu, Zulfa yang juga masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU menilai narasi pencegahan "matahari kembar" yang kerap dijadikan landasan perubahan mekanisme kurang tepat. Berdasarkan serapan aspirasi di akar rumput, banyak pengurus daerah merasa hubungan struktural di tingkat cabang dan wilayah selama ini berjalan harmonis. Dinamika dan gesekan di tingkat pengurus pusat dinilai tidak serta-merta mencerminkan kondisi riil di daerah.

Oleh karena itu, Zulfa mengusulkan agar aturan pemilihan ketua umum pada muktamar mendatang belum perlu diubah. Jika ada keinginan mengubah tata cara tersebut, perubahannya dapat disahkan pada muktamar kali ini, tetapi baru resmi diberlakukan pada perhelatan muktamar periode berikutnya sebagai masa transisi.

"Kami tidak ingin apa yang terjadi di Jombang sepuluh tahun lalu terulang sekarang tanpa adanya prakondisi," ujar Zulfa.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Rambut Cepat Panjang dan Sehat
• 3 jam lalu
0
thumb
Industri Gim RI Tumbuh 18,2%, Tantangannya Kini Tembus Pasar Global
• 4 jam lalu
0
thumb
1.476 Akademisi TEP Dibekali Kemampuan Narasi Digital Berbasis Empati
• 18 jam lalu
0
thumb
Proyek Jalan Tol Ambarawa-Bawen Capai 98,68 Persen, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Keterlibatan IWD di Yayasan Sekolah yang Ditemukan Senjata
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.