jpnn.com, JAKARTA - Nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang menjadi sorotan setelah bergabung dengan tim penyidik khusus atau Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Chatarina menjadi sorotan lantaran dirinya pernah bertugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.
BACA JUGA: Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung ketika masih di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Pengamat hukum Kamilov Sagala khawatir jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses hukum terhadap Febrie menjadi tidak independen. Untuk itu, Kamilov menyarankan agar Kejaksaan mengganti nama Chatarina dari daftar Tim 9.
BACA JUGA: Ini Temuan Kejagung saat Menggeledah Rumah Don Ritto
"Sebaiknya diganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independen," kata Kamilov dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, potensi konflik kepentingan atau conflict of interest kemungkinan ada karena yang bersangkutan sebagai jaksa yang menjadi irjen di Kemendikbudristek yang mengetahui terang benderang peristiwa di kementerian tersebut.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diawasi, Ada Apa?
"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independen yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9. Penyidik khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Sembilan jaksa tim penyidik khusus yang menangani perkara Febrie Adriansyah, berikut daftarnya:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)