Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi pengedara yang melintas di sejumlah ruas jalan protokol pada Senin, 17 Agustus 2026. Kebijakan ganjil genap (gage) untuk sementara ditiadakan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026,” ujar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram-nya, Senin, 10 Agustus 2026.
Ilustrasi aturan Ganjil Genap.Foto: dok. MI.
Baca Juga :
Ganjil Genap Pintu Tol, Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Aturan BaruPeniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut menjelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Tinggi, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Kepres).
Sementara itu, 17 Agustus merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketetapan libur nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas tetap memantau mobilitas kendaraan di wilayah Ibu Kota. Pengguna jalan diimbau selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan.





Komentar (0)