JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mengambil langkah proaktif terkait kasus kematian Sutrimo. LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berencana menjangkau keluarga almarhum untuk menilai kebutuhan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada keluarga Sutrimo. Langkah ini diambil meskipun hingga kini belum ada permohonan perlindungan resmi yang masuk ke LPSK.
“LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Selanjutnya LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu,” kata Susilaningtias kepada awak media, Senin 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta Selatan, Amankan Tiga Pelaku
Menurutnya, keputusan mengajukan permohonan perlindungan tetap berada di tangan keluarga. Jika permohonan diajukan, LPSK akan segera melakukan penelaahan.
“Nanti tergantung keluarganya akan ajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak. Jika ada pengajuan, maka kami akan segera lakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,” ujarnya.
Susilaningtias menegaskan, hingga saat ini belum ada dokumen yang dapat ditelaah. Ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena belum ada permohonan resmi.
Meski demikian, LPSK tidak akan menunggu. Tim LPSK akan melakukan langkah jemput bola untuk menjangkau keluarga dan memberikan pengarahan mengenai kemungkinan kebutuhan perlindungan.
“Kami akan lakukan proaktif alias jemput bola untuk jangkau keluarga seperti yang saya sampaikan di atas,” paparnya.
LPSK memiliki mekanisme perlindungan darurat yang dapat diberikan kepada saksi, korban, informan, pelapor, ahli, maupun justice collaborator apabila memenuhi kondisi tertentu.
Ada tiga kondisi utama yang dipertimbangkan. Adanya ancaman terhadap keselamatan atau jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan dalam penanganan perkara pidana.
“Nanti kalau ditemukan oleh tim LPSK ada kebutuhan seperti saya sampaikan di atas, maka bisa saja kita berikan perlindungan darurat bagi keluarga Sutrimo,” sebut Susilaningtias.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Senin Stagnan di Rp2.690.000 per Gram
Sebelumnya, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus meninggalnya Sutrimo yang diduga tidak wajar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memastikan penyebab kematian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan pada Minggu 26 Juli 2026. Proses tersebut melibatkan Puslabfor dan sejumlah sampel telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)