Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit, Penyebab Masih Diselidiki

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Satu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di areal perkebunan sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Teuku Irmansyah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu (9/8/2026), mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait kematian gajah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8/2026) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” kata Teuku Irmansyah seperti dilaporkan Antara.

Gajah sumatra tersebut sebelumnya dilaporkan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (9/8/2026).

Andi, Datuk Penghulu (kepala desa) Kaloy, mengatakan bangkai gajah ditemukan warga pada siang hari, berada di tengah jalan di antara pohon-pohon sawit.

“Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak,” kata Andi.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies terancam kritis, dengan risiko tinggi punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah sumatra, dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, atau membunuhnya. Masyarakat juga diminta tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati, serta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa.

Segala bentuk perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Laporan Resmi Dicabut Keluarga, Propam Tetap Buru Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan di Pasuruan
• 6 jam lalu
0
thumb
Krusialnya Ekspor Batubara bagi Kemajuan Ekonomi Indonesia
• 4 jam lalu
0
thumb
7 Motor Dilaporkan Hilang ke Radio SS Hari Ini, Tersebar di Sejumlah Wilayah Surabaya
• 16 jam lalu
0
thumb
Hujan Monsun Lebat Rendam Metro Manila
• 7 jam lalu
0
thumb
KLBF Catat Laba Rp1,91 Triliun, Turun Tipis di Semester I-2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.