Pasuruan (beritajatim.com) – Pihak keluarga almarhum Widi Nur Cahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, menyepakati pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/1030/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR di Polda Jatim terkait peristiwa meninggalnya korban.
Walaupun langkah hukum tersebut ditarik resmi oleh Nunuk Faridah selaku kakak kandung almarhum melalui surat kuasa khusus tertanggal 3 Agustus 2026, Polres Pasuruan menegaskan proses pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini tetap berlanjut.
Keputusan pencabutan laporan tersebut diambil usai internal sembilan saudara almarhum menggelar rapat rapat keluarga yang menghasilkan voting lima orang setuju dan empat orang menolak.
Langkah tersebut disepakati murni karena pertimbangan kemanusiaan agar jenazah Widi Nur Cahyono tidak perlu dibongkar maupun dibedah kembali untuk kebutuhan proses otopsi.
“Tadi kita sudah rapat keluarga, hasil voting ternyata empat tidak setuju dicabut dan lima setuju dicabut karena khawatir jenazah dibongkar dan dibedah. Harapan kami, nama-nama yang ada di situ siapa saja dikasih tahu, kemudian dijatuhkan sanksi yang terberat,” ujar adik almarhum, Lukman.
Lukman memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait keputusan keluarga ditariknya berkas aduan dari kepolisian tersebut.
Kendati laporan formal dihentikan oleh pihak keluarga, ia beserta saudara-saudaranya tetap berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para oknum yang terlibat.
“Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan keluarga yang menandatangani surat penolakan autopsi sekaligus menyetujui pencabutan laporan polisi. Setelah laporan polisi dicabut, seluruh tahapan pemeriksaan bukan lagi menjadi kewenangan kami sebagai kuasa hukum melainkan pihak yang berwenang,” jelas kuasa hukum keluarga, Muhammad Afham Syahad.
Afham membeberkan bahwa penolakan otopsi juga didasari atas penjelasan medis RSUD dr. Soetomo Surabaya yang tidak menemukan tanda kekerasan dari pemeriksaan luar tubuh jenazah.
Seiring selesainya tugas pendampingan hukum darinya, kelanjutan penanganan kasus meninggalnya terduga pelaku judi online tersebut sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme kepolisian.
“Meski laporan resmi telah dicabut oleh pihak keluarga, Polres Pasuruan tetap berkomitmen agar proses hukum internal dan pemeriksaan berlanjut sampai ada putusan etik maupun pidana. Seluruh personel yang terlibat penangkapan di Kecamatan Beji dipastikan tetap diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Joko menekankan bahwa komitmen penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh tim gabungan Propam Polda Jatim serta Polres Pasuruan.
Langkah pengusutan perkara penganiayaan ini akan diproses hingga tuntas sampai adanya kepastian sanksi dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) maupun persidangan internal kepolisian. (ada/ian)





Komentar (0)