Polresta Banyumas, Jawa Tengah, akan melimpahkan laporan kasus kematian Sutrimo ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan karena Sutrimo meninggal dunia di Jakarta atau wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, laporan yang dilayangkan keluarga Sutrimo pada Sabtu (8/8) itu masih dalam tahap pemeriksaaan awal.
"Saat ini laporan tersebut masih dalam pemeriksaan awal dan kemudian kami akan segera melimpahkan supaya mempercepat penanganan," ujar Petrus kepada wartawan, Senin (9/8).
Ia menyebut, laporan dibuat keluarga lantaran merasa Sutrimo meninggal dunia secara tidak wajar atau ada kejanggalan.
"Ada laporan pengaduan dari keluarga almarhum Sutrimo mengenai kecurigaan dari keluarga bahwa almarhum Sutrimo itu meninggal tidak wajar," jelas dia.
Namun usai melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak keluarga terkait rangkaian peristiwa yang dialami Sutrimo, Polresta Banyumas memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian dari rangkaian keterangan yang kami peroleh, kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian kami akan melimpahkan LP tersebut kepada Polda Metro Jaya," kata Petrus.
Sebelumnya, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten
Banyumas, mendatangi Polesta Banyumas pada Sabtu (8/8) malam untuk membuat laporan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH.
Sutrimo yang disebut bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, kawasan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan penyebab kematian yang sampai sekarang masih didalami aparat penegak hukum.






Komentar (0)