Standar Keamanan dan Cara Mencegah Kebakaran di Gedung serta Link Regulasi

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kebakaran gedung seperti di gedung Bapenda DKI Jakarta beberapa hari lalu memiliki tantangan tersendiri. Tidak hanya proses pemadaman api, proses evakuasi dan penyelamatan diri juga menjadi hal yang sulit.

Kebakaran di Bapenda DKI misalnya terjadi di gedung bagian atas. Selain dua hal tadi, puing-puing dan reruntuhan juga bisa membahayakan sekeliling.

Peristiwa tersebut harus menjadi alarm bahwa kebakaran bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Dalam konteks kebakaran di gedung, salah satu hal yang wajib dipastikan adalah mengenai standar keamanan dari kebakaran. Regulasi Khusus Kebakaran tidak hanya terjadi karena kelalaian, tapi juga bisa dari tidak siapnya sistem pencegahan di sebuah lokasi. Di lingkup gedung, sistem tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Secara umum, aturan tersebut mencakup menjelaskan tentang hal-hal berikut.

  • Semua bangunan wajib memperhitungkan keselamatan kebakaran
  • Sistem keselamatan kebakaran dalam aturan tersebut terdiri dari sembilan kelompok:
    • akses dan pasokan air pemadam;
    • sarana penyelamatan/evakuasi;
    • proteksi kebakaran pasif;
    • proteksi kebakaran aktif;
    • utilitas bangunan;
    • pencegahan kebakaran;
    • pengelolaan proteksi kebakaran;
    • pengawasan dan pengendalian;
    • ketentuan umum terkait bangunan dan lingkungan.
  • Harus ada akses bagi pemadam
  • Gedung harus memiliki sarana jalan keluar/eksit, termasuk:
    • koridor;
    • pintu;
    • tangga;
    • tangga kebakaran;
    • eksit terlindung;
    • jalur evakuasi;
    • pencahayaan darurat;
    • tanda EXIT/jalan keluar;
    • dan pengaturan jarak tempuh menuju eksit.

Gedung Bapenda DKI Jakarta hangus terbakar. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Proteksi Aktif dan Pasif Dalam aturan tersebut, terdapat proteksi atau perlindungan terhadap penghuni gedung yang bersifat pasif dan aktif. Perbedaan keduanya yaitu: Proteksi Pasif Proteksi pasif merupakan bagian atau kemampuan bangunan menahan dan membatasi penjalaran api, antara lain:
  • konstruksi tahan api;
  • dinding dan lantai tahan api;
  • pintu/jendela tahan api;
  • kompartemenisasi;
  • penghalang api;
  • penghalang asap;
  • perlindungan bukaan.
Proteksi Aktif Proteksi aktif adalah sistem yang bekerja untuk mendeteksi atau memadamkan kebakaran, di antaranya:
  • detektor dan alarm kebakaran;
  • sprinkler otomatis;
  • sistem pipa tegak;
  • selang kebakaran;
  • hidran;
  • pompa pemadam kebakaran;
  • APAR;
  • sistem komunikasi darurat;
  • sistem pengendalian asap.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Tanggung jawab pemeliharaan berada pada pemilik/pengelola gedung. Sistem harus diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sehingga kerusakan atau kekurangan dapat diketahui dan diperbaiki.

Baca Juga :

 
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Simak Tusi dan Jenis Pajak yang Dikelola
 
Pengelola juga harus memiliki pengelolaan keselamatan kebakaran. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai:
  • tanggung jawab pemilik/penghuni;
  • penghunian;
  • pemeliharaan dan pemeriksaan;
  • evakuasi;
  • latihan kebakaran;
  • laporan kebakaran/darurat;
  • perencanaan keadaan darurat;
  • larangan/ketentuan merokok;
  • penandaan sistem proteksi;
  • bahan mudah terbakar;
  • bangunan kosong.

Peraturan tersebut terdiri dari 300 halaman lebih. Selengkapnya dapat diakses dengan klik tautan berikut:

Link Peraturan Sistem Proteksi Kebakaran di Gedung
 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Drawing Voli Putri Asian Games 2026: Indonesia Satu Grup dengan Tuan Rumah Jepang
• 20 jam lalu
0
thumb
Kasus Suap Proyek, KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong
• 13 jam lalu
0
thumb
Perluas Gerakan Penghijauan, Nusa Jaya Tanam Ratusan Bibit Durian di Banyuwangi
• 5 jam lalu
0
thumb
Said Didu soal Skripsi Jokowi Dispesialkan UGM: Semuanya Akan Terbuka
• 13 jam lalu
0
thumb
KRL Bogor-Jakarta Kota Gangguan, Hanya Satu Jalur Digunakan di Bojong Gede
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.