Jakarta: Kebakaran gedung seperti di gedung Bapenda DKI Jakarta beberapa hari lalu memiliki tantangan tersendiri. Tidak hanya proses pemadaman api, proses evakuasi dan penyelamatan diri juga menjadi hal yang sulit.
Kebakaran di Bapenda DKI misalnya terjadi di gedung bagian atas. Selain dua hal tadi, puing-puing dan reruntuhan juga bisa membahayakan sekeliling.
Peristiwa tersebut harus menjadi alarm bahwa kebakaran bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Dalam konteks kebakaran di gedung, salah satu hal yang wajib dipastikan adalah mengenai standar keamanan dari kebakaran. Regulasi Khusus Kebakaran tidak hanya terjadi karena kelalaian, tapi juga bisa dari tidak siapnya sistem pencegahan di sebuah lokasi. Di lingkup gedung, sistem tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Secara umum, aturan tersebut mencakup menjelaskan tentang hal-hal berikut.
- Semua bangunan wajib memperhitungkan keselamatan kebakaran
- Sistem keselamatan kebakaran dalam aturan tersebut terdiri dari sembilan kelompok:
- akses dan pasokan air pemadam;
- sarana penyelamatan/evakuasi;
- proteksi kebakaran pasif;
- proteksi kebakaran aktif;
- utilitas bangunan;
- pencegahan kebakaran;
- pengelolaan proteksi kebakaran;
- pengawasan dan pengendalian;
- ketentuan umum terkait bangunan dan lingkungan.
- Harus ada akses bagi pemadam
- Gedung harus memiliki sarana jalan keluar/eksit, termasuk:
- koridor;
- pintu;
- tangga;
- tangga kebakaran;
- eksit terlindung;
- jalur evakuasi;
- pencahayaan darurat;
- tanda EXIT/jalan keluar;
- dan pengaturan jarak tempuh menuju eksit.
Gedung Bapenda DKI Jakarta hangus terbakar. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Proteksi Aktif dan Pasif Dalam aturan tersebut, terdapat proteksi atau perlindungan terhadap penghuni gedung yang bersifat pasif dan aktif. Perbedaan keduanya yaitu: Proteksi Pasif Proteksi pasif merupakan bagian atau kemampuan bangunan menahan dan membatasi penjalaran api, antara lain:- konstruksi tahan api;
- dinding dan lantai tahan api;
- pintu/jendela tahan api;
- kompartemenisasi;
- penghalang api;
- penghalang asap;
- perlindungan bukaan.
- detektor dan alarm kebakaran;
- sprinkler otomatis;
- sistem pipa tegak;
- selang kebakaran;
- hidran;
- pompa pemadam kebakaran;
- APAR;
- sistem komunikasi darurat;
- sistem pengendalian asap.
Baca Juga :
- tanggung jawab pemilik/penghuni;
- penghunian;
- pemeliharaan dan pemeriksaan;
- evakuasi;
- latihan kebakaran;
- laporan kebakaran/darurat;
- perencanaan keadaan darurat;
- larangan/ketentuan merokok;
- penandaan sistem proteksi;
- bahan mudah terbakar;
- bangunan kosong.
Peraturan tersebut terdiri dari 300 halaman lebih. Selengkapnya dapat diakses dengan klik tautan berikut:
Link Peraturan Sistem Proteksi Kebakaran di Gedung





Komentar (0)