Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana dampak dari penangkapan dua pengkritik oleh Polda Jawa Barat?
- Apa isi pidato Presiden yang dikritik oleh dua warganet itu?
- Mengapa penangkapan dua pengkritik itu dinilai melanggar konstitusi?
- Mengapa kritik kerap berujung teror hingga penangkapan warga?
- Siapa lagi yang terkena teror karena mengritik Presiden?
Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap dua warga berinisial AYP dan AF di Cimahi, pada 6 Agustus lalu. Keduanya ditangkap lantaran disangka menyebarkan konten provokatif, manipulasi informasi, serta ujaran kebencian yang menyasar pemerintah melalui platform media sosial Threads. Langkah penindakan tersebut diambil setelah Polda Jabar menerima laporan masyarakat pada 4 Agustus 2026.
Polda Jabar kepada media menyatakan bahwa pelapor merasa dirugikan dan menilai unggahan itu mengancam keutuhan bangsa dan negara sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan. Kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Sabtu (8/8/2026), menilai penangkapan itu sebagai kesalahan serius. ”Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran,” ujarnya.
Penangkapan itu juga dinilai telah memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia. Usman pun mengingatkan kepolisian bahwa pernyataan di ruang publik ataupun privat, bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin hukum internasional dan konstitusi. Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.
Bukan hanya itu, argumen polisi bahwa komentar AYP dan AF mengancam keutuhan bangsa dan negara dan menciptakan kegaduhan juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
AYP dan AF mengunggah konten berisi komentar terkait pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, 31 Juli lalu. Kala itu, Presiden sempat menyebut Iran memiliki senjata nuklir.
Presiden mulanya menyinggung soal konsep pembangunan bangsa yang mensyaratkan kolaborasi antarpihak, terutama kalangan elite. Soliditas ibarat jadi harga mati karena Indonesia menghadapi tantangan berat, terutama imbas dari dinamika geopolitik global.
Presiden lalu menyinggung ihwal perang yang berkecamuk di berbagai belahan dunia. Di Eropa, misalnya, perang antara Ukraina dan Rusia yang berlangsung sejak 2022 belum juga tuntas hari ini. Begitu juga ketegangan di sekitar Selat Hormuz, lalu di Lebanon, bahkan di beberapa negara di Asia Tenggara.
”Dan, kita baru mengerti, perang di satu bagian bumi itu pengaruhnya ke mana-mana, pada harga BBM (bahan bakar minyak) dan sebagainya,” tutur Prabowo.
Lebih dari ancaman kenaikan harga BBM, Prabowo juga menggarisbawahi adanya potensi perang nuklir di tengah konflik sejumlah negara itu. Potensi penggunaan senjata pemusnah massal tersebut muncul di tengah kabar bahwa ada negara yang sudah memiliki senjata nuklir. Klaim mengenai kepemilikan senjata nuklir oleh salah satu negara, menurut dia, dapat membuat negara lain juga ingin memilikinya.
”Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir. Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir. Tidak menutup kemungkinan Uni Emirat juga mau punya senjata nuklir, Qatar juga mau punya senjata nuklir, Mesir juga mau punya senjata nuklir,” tutur Prabowo.
Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Sabtu (8/8/2026), argumentasi polisi bahwa unggahan AYP dan AF mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menciptakan kegaduhan tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan MK. MK melalui putusannya nomor 115/PUU-XXII/2024 secara tegas menyebutkan keributan atau kerusuhan ruang digital bukan delik pidana di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan itu bermula dari permohonan Jovi Andrea Bachtiar, saat itu berstatus sebagai seorang jaksa, yang menguji sejumlah pasal di dalam UU ITE dan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonannya, khususnya terkait dengan Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (3) UU ITE.
MK lantas mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan. Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (3) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber”.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, Pasal 28 Ayat (3) UU ITE telah menciptakan ketidakpastian hukum terutama jika dikaitkan dengan bagian penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan, ”kerusuhan” dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Pembatasan ini, menurut MK, sejalan dengan putusan MK sebelumnya, 78/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, penegak hukum hanya dapat memproses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.
Kasus teror terhadap mereka yang aktif menyampaikan kritik terus terjadi. Jenis teror pun kian mengkhawatirkan. Teror dilakukan mulai dari meretas akun media sosial hingga penyiraman air keras. Bukan hanya teror, sebagian bahkan ditangkap dan dikriminalisasi.
Sayangnya, belum ada satu pun auktor intelektualis teror yang ditangkap aparat penegak hukum. Akibatnya, teror terus berulang. Seperti diingatkan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2007-2016 Ban Ki-moon, impunity breeds contempt for the law and leads to more violence (ketiadaan hukuman menumbuhkan sikap meremehkan hukum dan berujung pada meningkatnya aksi kekerasan).
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia atau JMI Islah Bahrawi menjadi salah satu aktivis yang mengalami teror. Sepulang dari peringatan 28 tahun reformasi di Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, pada 21 Mei 2026, ia disambut oleh laporan meresahkan dari tetangganya. Rumahnya menjadi sasaran pengintaian.
Berdasarkan rekaman CCTV, pengintaian tersebut telah berlangsung sejak tanggal 18 dan 19 Mei. Dua orang yang tak dikenal, terekam memantau rumahnya selama 2,5 jam, mencatat setiap detail aktivitas, termasuk merekam paket dan pengiriman makanan yang tiba di rumahnya.
Tak sebatas itu, pada 21 Mei, saat Cak Islah menjemput anaknya yang baru tiba dari Malaysia di bandara, keponakannya menyadari ada sebuah mobil Avanza berplat ”A” yang terus membuntuti mereka. Sang keponakan lalu berpura-pura selfie menggunakan kamera depan ponselnya untuk merekam mobil tersebut. Mobil itu terus mengikuti mereka baru menghilang saat mereka memasuki gang rumah.
Puncaknya terjadi pada malam hari tanggal 21 Mei. Cak Islah dan warga memergoki seseorang mengendarai motor Megapro yang membawa alat pelacak jejak seluler atau Direction Finder (DF). Pengendara itu panik dan kabur, meninggalkan temannya yang kemudian berhasil direkam wajahnya.
Motif dari rentetan penguntitan itu terungkap jelas ketika anggota TNI berseragam mendatangi pamannya di Madura, membawa ancaman verbal. ”Tolong Islah jangan terlalu vokal bersuara tentang Presiden Prabowo,” ungkap Islah menirukan pesan yang dititipkan untuk dirinya tersebut.
Teror juga pernah dirasakan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. ”Informasi pribadi istri dan anak-anak saya disebarluaskan oleh pihak yang diduga kuat sebagai buzzer. Bahkan, ada pesan ancaman mengerikan yang dikirimkan, bunyinya, ’Kau belum tahu saja istri dan anak-anakmu kalau dijadikan korban’,” ungkapnya.






Komentar (0)