Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai aturan kepemilikan senjata untuk warga sipil di Indonesia.

Sebanyak 995 senjata ditemukan di ruangan mantan kepala yayasan sekolah tersebut pada Jumat (10/7/2026).

Temuan itu mencakup berbagai jenis dan kaliber, di antaranya kaliber 5,56 milimeter, kaliber 40, 9 milimeter, Walther, kaliber 22, hingga karabin M4.

Selain itu, ditemukan pula alat pembuat peluru, magazine jenis Glock, serta 30 amunisi.

Baca juga: 995 Senjata Ditemukan di Sekolah, Komnas Anak Akan Datangi Sekolah Harapan Ibu

Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan pihaknya menemukan 995 pucuk senjata di lokasi tersebut.

“Kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesori senjata yang lain,” kata Hermawanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Temuan itu kemudian berkembang menjadi persoalan lain.

Mantan kepala pengurus yayasan berinisial IWD diduga memiliki bunker tersembunyi di bawah bangunan sekolah.

Menurut Hermawanto, bunker tersebut diduga memiliki akses dari bagian belakang bangunan dan dicurigai digunakan untuk menyimpan barang-barang berbahaya.

Namun, hingga kini ruangan tersebut belum dapat dibuka karena kuncinya diduga dibawa IWD.

Di tengah penyelidikan tersebut, muncul bantahan dari pihak IWD.

Baca juga: Komnas PA Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel: Harusnya Jadi Tempat Aman Anak

Kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan 995 benda yang ditemukan bukan senjata api, melainkan airsoft gun milik PT Lokta Karya Perbakin.

IWD diketahui pernah menjabat sebagai kepala yayasan sekolah dan merupakan komisaris PT Lokta Karya Perbakin.

Sementara Alhadid menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.

“Total 995 merupakan airsoft gun yang legal, perihal senapan api apabila ada bukan milik PT Lokta Karya Perbakin," ujar Alhadid.

Baca juga: 47 Tahun Berdiri untuk Pendidikan, Yayasan Harapan Ibu Jaksel Kini Dihantam Polemik dan Temuan 995 Senjata

Menurut dia, ratusan airsoft gun tersebut dibeli PT Lokta Karya Perbakin pada 2008 untuk menunjang pelatihan atlet menuju Southeast Asian Shooting Association (SEASA) Championship.

Alhadid juga mengatakan airsoft gun tersebut telah mengantongi izin dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dengan nomor registrasi SI/5483-XII/2008.

Dokumen perizinan itu, kata dia, telah diperlihatkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Perbedaan penyebutan antara "senjata api" dan "airsoft gun" menjadi penting karena keduanya memiliki status dan aturan yang berbeda.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata untuk kepentingan sipil dan olahraga di Indonesia?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Tak Bisa Dimiliki Sembarangan

Dewan Penasihat Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengatakan kepemilikan senjata untuk olahraga diatur melalui peraturan perundang-undangan dan regulasi kepolisian.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MYOR Cetak Laba Rp1,70 Triliun di Semester I, Melonjak 46,55 Persen
• 7 jam lalu
0
thumb
Benarkah stevia lebih sehat dari gula biasa? Ini faktanya
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bidik Pembangunan 30 Ribu Koperasi Merah Putih Kelar 16 Agustus
• 16 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Parepare Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Jodoh dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
• 17 jam lalu
0
thumb
Sederet Hal yang Sudah Diketahui dari Aksi Keji Saepul Pemutilasi
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.