Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh tim Bea dan Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh tim Bea dan Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang ilegal yang dibawa menggunakan truk itu coba disamarkan dengan tumpukan besi.

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Semarang, penindakan berlangsung singkat pada Minggu (9/8/2026) pukul 00.10-00.25 WIB. 

Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7.855 Ton Narkoba hingga Juni 2026

"Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu," tulis keterangan KPPBC TMP A Senarang.

Aksi ini bermula dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi keberadaan truk biru berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang cukup menyengat.

Baca Juga:
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyeludupan Narkotika dari India, Barang Bukti 10 Kg Ganja

Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk Pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pencegahan.

"Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal," tulisnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya

Total nilai barang ilegal yang disita petugas diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai ini tembus hingga Rp3,17 miliar.

"Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut," ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta Cuma Rp 1 pada 17 Agustus
• 19 jam lalu
0
thumb
Mengapa Pertambangan Tak Lagi Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Triwulan II-2026?
• 19 jam lalu
0
thumb
‎Persija dan Bank Jakarta Resmi Lanjutkan Kerja Sama, Sinergi Berlanjut hingga Musim 2026-2027
• 14 jam lalu
0
thumb
Keluarga Pasien Laporkan Dugaan Malapraktik ke Polresta Barelang
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Didesak Masukkan Pencegahan LGBT ke Dalam Kurikulum Pendidikan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.