Sinyal Konflik Satwa, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kampung Kaloy Aceh Tamiang

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDA ACEH - Seekor gajah sumatra ditemukan mati di area perkebunan kelapa sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (9/8)

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Teuku Irmansyah yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi gajah mati di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Gajah Jovi Mediator Konflik Dengan Manusia di PLG Minas Mati

"Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan," kata Teuku Irmansyah.

Sebelumnya, satu individu gajah sumatra dilaporkan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (9/8).

BACA JUGA: Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15.000 Bibit Pohon dalam Riau Bhayangkara Run

Datuk Penghulu (kepala desa) Kaloy Andi mengatakan gajah mati tersebut ditemukan warga pada siang hari. Posisi satwa tersebut berada di tengah jalan di antara pohon sawit.

"Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak," kata Andi.

BACA JUGA: Apresiasi Langkah Raja Juli Antoni, FKGI: Inpres Gajah Perkuat Perlindungan Habitat

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soal Pernyataan Presiden Prabowo Kinerja Pemerintahan "Oke", Gerindra: Itu Bukan Klaim Sepihak!
• 11 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Parepare Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Jodoh dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
• 2 jam lalu
0
thumb
IRGC Sebut Selat Hormuz Tak Dibuka Sampai AS Penuhi Syarat: Ini Medan Perang
• 5 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT RI, Menteri Imipas Agus Andrianto Ziarah ke Makam Pahlawan Daan Mogot
• 9 jam lalu
0
thumb
Tak Disangka-sangka, Pelaku Mutilasi di Depok Gabung Lima Grup LGBT di Facebook hingga WhatsApp
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.