JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Putusan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam menentukan standar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai pengadilan perlu membenahi sekaligus memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Huda, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan kerugian keuangan negara agar tidak terjadi perbedaan standar dalam penanganan perkara korupsi.
"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara," kata Huda, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga:Kecelakaan Tragis di Jombang, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng saat MenyalipHuda menyoroti perkara tata kelola PT Timah yang sebelumnya dihitung menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun. Namun, dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Menurut Huda, perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam metodologi dan standar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam proses penegakan hukum.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Ia menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara telah diatur dalam sejumlah ketentuan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, dan Undang-Undang BPK.
Selain itu, Huda mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Penjelasan Pasal 603, juga mengatur bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.
Baca Juga:Napak Tilas Sultan HB X di Sragen, Telusuri Jejak Panjang Perjalanan Pangeran Mangkubumi"Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.
Huda menilai persoalan muncul karena dalam sejumlah perkara, penghitungan kerugian negara juga melibatkan lembaga audit lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik.
Menurut dia, perbedaan metode penghitungan dari berbagai lembaga tersebut dapat menimbulkan disparitas terhadap terdakwa dan berdampak pada konsistensi penegakan hukum. "Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus Timah," ujarnya.
Dia menyebut perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Bahkan, dia mengusulkan agar terdapat lembaga tunggal yang memiliki kewenangan menentukan penghitungan tersebut.
Baca Juga:Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara"Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu," katanya.
Dia menilai ketidakkonsistenan tersebut pada akhirnya membuat aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, mencari metode lain untuk menentukan kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba-coba untuk menggunakan audit lainnya, atau cara-cara lain misalnya meminta pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara atau berapa penghitungan kerugian negaranya. Sialnya, ada yang diterima pengadilan," tuturnya.
Huda kembali menegaskan pembenahan terhadap mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara harus dimulai dari sektor pengadilan. Konsistensi hakim dinilai penting agar perkara dengan karakter serupa tidak menghasilkan penerapan standar yang berbeda.
"Menurut saya, yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten," pungkasnya.
#nasional





Komentar (0)