MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Timah, Pakar Soroti Ketidakkonsistenan Pengadilan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Putusan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam menentukan standar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai pengadilan perlu membenahi sekaligus memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :
MA Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah

"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara," kata Huda, Minggu (9/8/2026).

Huda menyoroti perkara tata kelola PT Timah yang sebelumnya dihitung menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun. Namun, dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
• 7 jam lalu
0
thumb
Maling Bobol Brankas Kampus di Mojokerto, Duit Operasional Rp 1 Miliar Raib
• 20 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Negara Lain Panik, Indonesia Cool
• 4 jam lalu
0
thumb
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.