KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 rumah di sejumlah darah pada 5-8 Agustus 2026 dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Budi menyebutkan, 15 rumah itu terdiri dari 10 rumah di Pemalang, 2 rumah di Tegal, 2 rumah di Pekalongan, dan 1 rumah di Semarang.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di 15 lokasi tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pejabat Pemkab Pemalang di Kota Tegal, Ketua RT Ungkap Terkait Kasus Bupati Anom

Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.

"Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik," kata Budi.

Selain itu, penyidik KPK turut menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel yang berada di Magelang.

Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk memperkuat alat bukti tambahan dalam penyidikan, termasuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami peran setiap pihak yang terkait.

Baca juga: Penampakan Hiace Hitam Bupati Pemalang yang Dipakai Saat OTT, Kini Terparkir di KPK

Kasus Bupati Pemalang

Diberitakan sebelumnya, KPK Anom dan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasaan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Selain itu, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

“AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

KPK menyebutkan uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.

Taufik menyebutkan, Anom, Haris, dan Lilik pernah tiga kali bertemu, di mana Lilik meminta Rp 2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Baca juga: KPK Sita 4 Moge, 1 Mobil, Emas hingga Uang Tunai Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Mereka pun sepakat untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” kata Taufik.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” ujar dia.

Kasus ini terbongkar setelah Anom terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.

Baca juga: Berapa Harta Staf KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Anom dan Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Lahan Tebu di Ponorogo Hanguskan 10 Hektare, Damkar Cegah Api Merembet ke Bangunan
• 10 jam lalu
0
thumb
Motif Bos Koperasi Sekap dan Aniaya Pegawainya yang Resain, Curiga Nasabahnya Direbut
• 16 jam lalu
0
thumb
Tiga Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kawasan Bromo
• 3 jam lalu
0
thumb
Analisis BMKG Terkait Gempa M5,7 di Sabang Aceh
• 6 jam lalu
0
thumb
Biar Enggak Keluar Duit, Cerita Lansia Serbu Gerai Kartu Transportasi Gratis di CFD HI
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.