BANDUNG – DPRD Kota Bandung mulai memetakan berbagai potensi risiko dalam pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dua proyek strategis tersebut berjalan tepat waktu, memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak mengalami pembengkakan anggaran.
Upaya mitigasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Proses Pelaksanaan Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Gedung RSUD Kota Bandung yang digelar di Hotel Shakti Bandung, Kamis (23/7).
Forum tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, serta pimpinan dan anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, perangkat daerah dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam pembahasan, DPRD menilai terdapat sedikitnya tiga aspek risiko utama yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek. Pertama, risiko administrasi dan hukum. Seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelelangan dan kontrak tahun jamak harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di kemudian hari.
Kedua, risiko teknis dan kualitas. Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat merupakan proyek yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik strategis. Karena itu, kualitas konstruksi, spesifikasi teknis, aspek lingkungan hingga standar keselamatan harus tetap menjadi prioritas.





Komentar (0)