JAKARTA, KOMPAS.com - Dua ruangan di lingkungan Yayasan Sekolah Harapan Ibu Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga Minggu (9/8/2026) masih dipasangi garis polisi dan belum dapat dibuka oleh pihak yayasan.
Kondisi itu menjadi perhatian yayasan setelah sebelumnya ditemukan ratusan senjata dan sejumlah barang lain di beberapa ruangan sekolah.
Kuasa hukum Yayasan Sekolah Harapan Ibu, Hermawanto, mengatakan pihaknya belum mengetahui isi dua ruangan tersebut karena masih berada dalam pengawasan kepolisian.
Baca juga: 580 Siswa Sekolah Harapan Ibu PJJ Sepekan Usai Temuan 995 Senjata
"Kalau sekarang totalnya itu ada dua ruangan yang masih di-police line," kata Hermawanto dalam konferensi pers di Savannah Cafe & Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu.
Menurut Hermawanto, masih adanya ruangan yang belum diperiksa membuat pihak yayasan meminta kepolisian segera melakukan sterilisasi.
Yayasan khawatir masih terdapat barang berbahaya atau barang terlarang di dalam ruangan yang belum dibuka tersebut.
Selain dua ruangan yang masih dipasangi garis polisi, terdapat satu ruangan lain yang belum dapat diakses sepenuhnya oleh pihak yayasan.
Namun, ruangan tersebut tidak dipasangi garis polisi.
Baca juga: Usai Temuan 995 Senjata, Yayasan Sekolah Harapan Ibu Minta Perlindungan KPAI hingga Kemendikdasmen
Hermawanto mengatakan ruangan itu merupakan bagian keuangan sekolah.
Isi ruangan masih dapat terlihat dari luar melalui kaca.
"Itu ruangan bagian keuangan yang isinya kelihatan kalau dari luar, dari kaca, itu data-data buku-buku saja," ujar dia.
Dengan demikian, menurut Hermawanto, masih terdapat sejumlah ruang yang belum sepenuhnya berada dalam akses pengurus yayasan saat ini.
Hermawanto mengatakan persoalan akses terhadap ruangan telah berlangsung sejak pihak yayasan mulai mengambil alih pengelolaan sekolah.
Ia menyebut kunci sejumlah ruangan sebelumnya berada di tangan IWD dan pihak yang disebut sebagai pengurus lama.
Baca juga: Soal 995 Senjata di Sekolah, Menteri PPPA Ingatkan Dampak Psikologis pada Anak
Komentar (0)