Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RS dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang beroperasi secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti. RS juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie, Minggu (9/8/2026).
Ardhie mengatakan, RS diduga terlibat dalam aktivitas penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemurnian komoditas tambang tanpa memiliki izin pertambangan yang sah.
Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





Komentar (0)