Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Depok

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Tersangka Saepul (26) diduga sejak awal mengincar sepeda motor Honda PCX milik korban setelah melihat foto Kunaefi sedang mengendarai motor tersebut di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan karung berisi jasad manusia dalam kondisi tidak utuh di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi jasad tersebut sebagai Kunaefi, warga Cipayung.

Kunaefi sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026, sehari setelah karung yang diduga berisi jasadnya berada di kawasan Tanah Merah.

Saat itu, warga belum mengetahui isi karung tersebut dan mengira hanya berisi sampah.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada Saepul. Tersangka ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten, setelah diduga melarikan diri dari Depok.

Tergiur Honda PCX dari Foto Korban

Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, motif penguasaan sepeda motor menjadi salah satu fakta penting yang didalami penyidik.

Saepul diketahui berkenalan dengan Kunaefi melalui media sosial.

Setelah melihat foto korban yang sedang menggunakan Honda PCX berwarna hitam, tersangka disebut mulai tertarik untuk menguasai kendaraan tersebut.

“Setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto dari korban itu menggunakan kendaraan roda dua PCX warna hitam. Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” ujar Breggy, Minggu (9/8/2026).

Bahkan, polisi menemukan fakta bahwa pada 23 Juli 2026, Saepul sempat menghubungi seorang temannya dan menyampaikan keinginannya untuk memiliki sepeda motor.

Ketika ditanya bagaimana cara mendapatkan motor tersebut, Saepul disebut sempat menjawab bahwa kemungkinan dirinya harus membunuh seseorang.

Bertemu di Kontrakan, Berujung Pembunuhan

Pada hari yang sama, Saepul mengajak Kunaefi bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok.

Pertemuan keduanya kemudian berujung cekcok. Polisi menyebut Saepul menyerang Kunaefi menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban tewas, Saepul kemudian memutilasi jasad Kunaefi untuk mempermudah proses pembuangan dan menghilangkan jejak.

Jasad korban dibungkus menggunakan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.

Sementara potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang dibuang ke aliran sungai tersebut.

Hingga perkembangan terbaru, potongan kaki Kunaefi masih dalam pencarian.

Motor dan HP Korban Dijual

Setelah menghabisi korban, Saepul diduga membawa barang-barang milik Kunaefi, termasuk sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam.

Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui Marketplace Facebook.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengungkapkan, Honda PCX milik korban dijual seharga Rp9,9 juta.

Sementara telepon genggam OPPO Reno 5 milik korban dijual Rp950 ribu.

Dengan demikian, total uang yang diperoleh Saepul dari penjualan kedua barang tersebut mencapai Rp10,85 juta.

Polisi menyebut tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi Dalami Motif dan Rangkaian Kejahatan

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban, kemudian berkembang setelah warga menemukan karung berisi jasad manusia di Tanah Merah.

Polisi mengandalkan hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan sejumlah saksi, serta rangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi Saepul sebagai tersangka.

Saepul kemudian diamankan di wilayah Pandeglang, Banten. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keberadaan bagian tubuh korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, Saepul dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai pidana seumur hidup hingga pidana mati, sesuai pasal yang diterapkan dalam penyidikan. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gokil, 6.500 EX2 Langsung jadi Tulang Punggung Penjualan Geely
• 56 menit lalu
0
thumb
Cara BGN Cegah Kasus Keracunan MBG, Wajibkan Label Kadaluwarsa di Ompreng
• 23 jam lalu
0
thumb
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas
• 3 jam lalu
0
thumb
Zodiak yang Selektif Memilih Teman, Lebih Nyaman Punya Circle Kecil
• 21 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Gerebek Pabrik Vape Narkoba di Kemang Jaksel, 3 Orang Ditangkap
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.