JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar produksi narkotika jenis Vape Etomidate di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menangkap tiga orang dalam operasi tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri adalah, Fajaf Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon dan Hardi Septa Santoso alias X MAN.
"Pengungkapan kasus memproduksi narkotika golongan II jenis vape etomidate di Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Minggu (9/8/2026).
Eko menyebut, pengungkapan itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) NP Residence lantai 2 nomor 14 Jalan Kemang Timur Nomor 11 RT. 06 RW.04 Kelurahan Bangka, Kemcamatan Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Pukul 04.00 WIB.
Penyidik bergerak setelah mendapatkan informasi masyarakat soal adanya dugaan pembuatan narkotika bentuk cairan vape. Setelah itu, polisi melakukan profiling hingga penyelidikan di tempat kos yang diduga dijadikan pabrik barang haram tersebut.
Baca Juga:Bangun Ekosistem Keadilan, Menag Dorong Kolaborasi Pendidikan HukumSetelah mengtongi informasi kuat, penyidik akhirnya masuk ke kamar kos dan menangkap basah Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate.
"Setelah itu, Tim Subdit III membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan," ujar Eko.
Dalam proses interogasi dan pengembangan, kata Eko, tersangka Fajar dihubungi oleh Jibon melalui Facebook Messenger yang dilanjutkan ke aplikasi WhatsApp.
Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan mengisikan cairan Etomidate ke dalam cartridge dengan janjikan upah Rp30.000.000 per minggu plus uang makan Rp2.000.000 per hari.
"Fajar menerima tawaran tersebut lalu mengajak istrinya (F) menuju kos NP Residence Kamar 14 Lt. 2 atas arahan Jibon. Di lokasi, Fajar bertemu seorang perantara bernama EXEL untuk mengambil kunci kamar," ucap Eko.
Kemudian, Fajar dihubungi kontak berinisial X-MAN via WhatsApp, memerintahkan untuk mengambil paket bahan baku yang dikirim via layanan jasa kurir instan di lobby kos.
Baca Juga:Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Menuntut Ijazah Dibuktikan"Di dalam paket tersebut, diselipkan pula Narkotika jenis Sabu kurang lebih 0,5 gram) yang kemudian dikonsumsi bersama oleh Fajar dan F (istrinya)," tambah Eko.
Lebih dalam, kata Eko, ada seseorang yang mengaku bernama Kokocong alias KohKohKu yang melakukan video call dengan kamera tidak aktif. Kegiatan itu ternyata sekaligus memandu proses peracikan pembuatan narkoba vape etomidate tersebut.
"Percobaan pertama sempat gagal karena terlalu panas/mendidih, lalu diulangi pada percobaan kedua hingga serbuk larut sempurna. Setelah dingin, cairan dimasukkan ke dalam cartridge menggunakan botol runcing dan dikemas ke kemasan merek GUCCI dan VERY GOOD," papar Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 610 Ayat (2) huruf b lampiran II Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya Subsidair Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto pasal 609 ayat (2) huruf b lampiran II Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#nasional





Komentar (0)