JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah pabrik milik warga negara (WN) China di Kelurahan Sukatani, Cikande, Kabupaten Serang, Banten ajukan protes lantaran pemasangan listrik tak kunjung dilakukan. Kondisi itu disebut berdampak terhadap aktivitas operasional pabrik.
Kuasa hukum pemilik pabrik, Dahir Rivai, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika kliennya membeli lahan seluas sekitar 39.608 meter persegi di kawasan tersebut melalui proses lelang. Saat dibeli, kondisi aliran listrik di lokasi memang sudah tidak aktif.
Akan tetapi ketika pemilik baru hendak mengajukan pemasangan kembali, PLN dikabarkan menolak melakukan penyambungan.
Alasannya, masih terdapat tunggakan pembayaran listrik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Namun setelah kami hendak memasang kembali listrik, pihak PLN enggan memasangnya dengan alasan adanya tunggakan sebesar miliaran rupiah," kata Dahir dalam keterangan pers, Selasa 28 Juli 2026.
Tunggakan Disebut Berasal dari Pemilik Lama?Dahir menjelaskan, setelah ditelusuri, tagihan tersebut ternyata merupakan kewajiban pemilik sebelumnya. Pemilik lama pabrik disebut tidak membayar tagihan listrik selama beberapa bulan sebelum akhirnya dinyatakan pailit.
Aset berupa tanah tersebut kemudian disita oleh pihak bank dan selanjutnya dibeli oleh klien Dahir melalui mekanisme lelang.
Menurut Dahir, kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran atas pembelian tanah tersebut, termasuk biaya lain yang dibebankan dalam proses transaksi dengan pihak bank.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan PLN masih mengaitkan tunggakan pelanggan sebelumnya dengan pemilik baru.
"Karenanya jika memang ada tunggakan sebesar itu kami sebenarnya tidak mau membeli," ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Dahir mengajukan gugatan terhadap PLN.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara No.47/Pdt.GS/2026/PN.Jkt.Sel.
Pihak pabrik meminta PLN bisa segera melakukan pemasangan listrik di lokasi usaha dan meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp1 juta.
Dahir menilai persoalan seperti ini perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian berusaha dan iklim investasi di Indonesia.
Berharap Tak Hambat Investasi AsingMenurut Dahir, persoalan pemasangan listrik yang terjadi di pabrik kliennya tidak semestinya menjadi hambatan bagi investor asing yang telah berinvestasi di Indonesia.
- 1
- 2
- »





Komentar (0)