Polisi mengungkap motif Saepul (26) membunuh dan memutilasi Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok. Saepul disebut sejak awal berniat menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban.
Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, niat tersebut muncul setelah pelaku melihat foto korban yang sedang menggunakan motor PCX berwarna hitam.
"Untuk motif sendiri yang kami dalami dalam proses penyidikan. bahwasanya setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto dari korban itu menggunakan kendaraan roda dua PCX warna hitam. Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” kata Breggy dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Breggy mengatakan, pada 23 Juli 2026, Saepul sempat menghubungi temannya. Kepada temannya itu, Saepul mengaku ingin memiliki sepeda motor.
Menurut Breggy, ketika ditanya bagaimana cara mendapatkan motor tersebut, Saepul menjawab dengan mengatakan kemungkinan harus membunuh orang.
“Sehingga pagi harinya tanggal 23 Juli 2026, pelaku sempat menghubungi temannya yang merupakan salah satu saksi mahkota dari kami bahwasanya dia ingin memiliki sepeda motor. Lalu ditanyakan oleh saksi ini yang merupakan teman dari pelaku ‘bagaimana cara mendapatkannya’, ’Enggak tahu, mungkin membunuh orang’ begitu salah satu kalimat yang diucapkan pelaku inisial S,” ujar Breggy.
Saepul kemudian mengajak Kunaefi bertemu di kontrakannya. Pertemuan itu berujung cekcok hingga Saepul menyerang korban menggunakan pisau dapur.
Setelah korban tewas, Saepul memutilasi jasad Kunaefi dan membuang bagian tubuhnya di dua lokasi berbeda. Motor milik korban kemudian dibawa kabur dan dijual.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengungkapkan Saepul mendapatkan Rp 10 juta dari hasil menjual barang milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang milik korban melalui Marketplace Facebook, kemudian sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp 9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp 950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp 10.850.000,” ujar Dimitri.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah jasad Kunaefi ditemukan dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026. Saepul ditangkap sehari setelahnya saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
Polisi menjerat Saepul dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati dan/atau seumur hidup.






Komentar (0)