JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar produksi narkotika jenis Vape Etomidate di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menangkap tiga orang dalam operasi tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri adalah, Fajaf Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon dan Hardi Septa Santoso alias X MAN.
"Pengungkapan kasus memproduksi narkotika golongan II jenis vape etomidate di Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Minggu (9/8/2026).
Eko menyebut, pengungkapan itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) NP Residence lantai 2 nomor 14 Jalan Kemang Timur Nomor 11 RT. 06 RW.04 Kelurahan Bangka, Kemcamatan Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Pukul 04.00 WIB.
Penyidik bergerak setelah mendapatkan informasi masyarakat soal adanya dugaan pembuatan narkotika bentuk cairan vape. Setelah itu, polisi melakukan profiling hingga penyelidikan di tempat kos yang diduga dijadikan pabrik barang haram tersebut.
Setelah mengtongi informasi kuat, penyidik akhirnya masuk ke kamar kos dan menangkap basah Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate.
"Setelah itu, Tim Subdit III membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan," ujar Eko.
Dalam proses interogasi dan pengembangan, kata Eko, tersangka Fajar dihubungi oleh Jibon melalui Facebook Messenger yang dilanjutkan ke aplikasi WhatsApp.
Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan mengisikan cairan Etomidate ke dalam cartridge dengan janjikan upah Rp30.000.000 per minggu plus uang makan Rp2.000.000 per hari.
"Fajar menerima tawaran tersebut lalu mengajak istrinya (F) menuju kos NP Residence Kamar 14 Lt. 2 atas arahan Jibon. Di lokasi, Fajar bertemu seorang perantara bernama EXEL untuk mengambil kunci kamar," ucap Eko.





Komentar (0)