JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) mulai memunculkan tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda).
Pemangkasan transfer dinilai tidak hanya berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah, tetapi juga mengancam keberlanjutan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji pegawai dan memenuhi kebutuhan operasional minimum setelah penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
Baca juga: Serapan TKD Aceh Barat Naik Signifikan, Satgas PRR Dorong Pemulihan Bergerak Lebih Cepat
Menurut Syafruddin, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum sepenuhnya mengantisipasi dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta aktivitas ekonomi di daerah.
“Dampak pemotongan TKD kini terlihat dari perkiraan sekitar 490 pemda yang membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji dan kegiatan operasional minimum setelah penyesuaian transfer,” ujar Syafruddin dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Tekanan fiskal daerah, kata Syafruddin, diperberat dengan masih adanya kewajiban pemerintah pusat membayar dana bagi hasil (DBH) kurang bayar sekitar Rp 70 triliun kepada ratusan daerah.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa pusat tidak cukup mengantisipasi hubungan antara pengurangan transfer, likuiditas APBD, belanja pembangunan, dan sirkulasi ekonomi lokal,” katanya.
Baca juga: Menkeu dan Mendagri Diminta Pastikan Tambahan TKD untuk Pembayaran Gaji ASN Daerah
Gaji Pegawai Jadi Prioritas, Pembangunan TertekanKeterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus menyusun ulang prioritas belanja. Pembayaran gaji pegawai menjadi salah satu kebutuhan yang harus diamankan, sementara belanja pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, layanan publik hingga pembayaran kepada kontraktor berpotensi dikurangi atau ditunda.
Kondisi itu pada akhirnya mempersempit kapasitas fiskal daerah untuk menggerakkan perekonomian lokal.
Syafruddin menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyentuh desain hubungan keuangan pusat dan daerah dalam era otonomi.
Menurutnya, tujuan awal TKD adalah memberikan kapasitas fiskal kepada daerah agar pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Baca juga: Ini 3 Opsi Mendagri Agar Pemda Bisa Gaji Pegawai: Efisiensi hingga Top Up TKD
Namun, ketika pemerintah pusat mengurangi TKD dan kembali membelanjakan anggaran melalui kementerian di berbagai daerah, pemerintah daerah berisiko hanya menjadi lokasi pelaksanaan pembangunan tanpa memiliki kendali terhadap anggaran maupun perencanaan proyek.
“Daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran, desain proyek, waktu pelaksanaan, dan pelaku usaha yang menerima kontrak. Otonomi akhirnya menyisakan tanggung jawab pelayanan tanpa kewenangan fiskal yang seimbang,” ujar Syafruddin.
Desentralisasi Berbasis Kinerja, Bukan ResentralisasiSyafruddin mendorong pemerintah melakukan koreksi terhadap kebijakan TKD melalui pendekatan desentralisasi berbasis kinerja, bukan resentralisasi berbasis stigma.
Menurut dia, pemerintah pusat perlu menjamin kepastian jumlah dan waktu penyaluran TKD, menyelesaikan pembayaran DBH yang menjadi hak daerah, serta memberikan sanksi kepada daerah yang tidak efisien berdasarkan evaluasi masing-masing daerah.
Ia juga mendorong agar proyek pemerintah pusat di daerah dipecah dalam skala yang memungkinkan kontraktor lokal ikut bersaing. Penggunaan tenaga kerja, pemasok, dan kemitraan usaha setempat juga perlu diperkuat.
Baca juga: Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji ASN Dinilai Berpotensi Ganggu Pelayanan Publik
Bagi Syafruddin, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang membelanjakan uang negara, melainkan apakah perubahan kewenangan fiskal tetap sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.
“Jika pusat menguasai uang, memilih proyek, menentukan pemenang tender, dan mengendalikan pencairan, daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan. Pola itu tidak memperbaiki otonomi, tetapi membangun sentralisme baru dengan alasan efisiensi,” ujar Syafruddin.
Saldi Isra Soroti Ancaman Pembiayaan PPPKPersoalan perubahan skema transfer juga menjadi perhatian Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (6/8/2026), Saldi menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Saldi mengatakan perubahan skema maupun persentase TKD telah menimbulkan keluhan dari berbagai daerah.
“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” kata Saldi dalam persidangan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Anggaran Rp 3,7 Triliun untuk Gaji Pegawai
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah keberlanjutan pembiayaan PPPK. Sejumlah daerah sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk pegawai PPPK dengan mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK. Karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” ujar Saldi.
Perubahan kebijakan fiskal tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu program daerah yang telah disusun berdasarkan asumsi besaran anggaran pada tahun sebelumnya.






Komentar (0)