JAKARTA, DISWAY.ID – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan PT Surya Prima Pratama dan PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) memasuki babak baru.
Gugatan perdata dengan nomor 441/PDT.G/2026/PN.JKTSEL yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan kini kembali diperkarakan kembali.
Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama Lenarki Latupeirissa menyatakan pihaknya mengantongi sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah beralamat Jl. Jend sudirman Kav 68 Jakarta Selatan dengan luas lebih dari 5 ha yang menjadi objek sengketa.
“Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami,” ujar Lenarki Latupeirissa kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).
Ia mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pihak tergugat. Menurutnya, PT Graha Metropolitan Nuansa mendasarkan klaimnya pada akta cessie.
Lenarki menyebut akta cessie pada prinsipnya berkaitan dengan pengalihan piutang atau hak tagih sehingga menurutnya dokumen tersebut tidak dapat serta-merta digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah,” sambungnya.
Polemik Selama 36 TahunKuasa hukum penggugat menilai sengketa tersebut seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh aspek hukum dan bukti kepemilikan diperiksa secara menyeluruh.
Ia menyayangkan perkara tersebut disebut telah berlarut hingga sekitar 36 tahun. Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan hukum yang membuat penyelesaian sengketa berjalan panjang.
“Seharusnya perkara ini sejak dahulu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun sangat disayangkan, karena alasan-alasan hukum yang menurut kami sumir, kabur, dan tidak jelas, perkara ini bisa berlarut-larut sampai 36 tahun,” ujarnya.
Setelah perkara tersebut dipercayakan kepada tim kuasa hukum yang sekarang, pihak penggugat mengaku menyusun kembali gugatan dengan mengurai sejumlah persoalan yang dinilai menjadi akar sengketa.
Dalam gugatan terbaru tersebut, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya terdapat upaya hukum dari pihak lawan.
Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami menggugat berdasarkan putusan-putusan yang sudah inkracht, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Soroti Cessie yang Diklaim Berasal dari Perusahaan Event OrganizerSelain persoalan bukti kepemilikan, kuasa hukum PT Surya Prima Pratama juga menyoroti dokumen cessie yang disebut dimiliki pihak PT Graha Metropolitan Nuansa.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)