DBH CHT 2027 akan Dipertajam untuk Berantas Rokok Ilegal, Sumbat Kebocoran Penerimaan Negara

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kemenkeu telah menyiapkan penguatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada 2027.

DBH CHT adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai alias penghasil tembakau. Salah satu peruntukan dana ini adalah untuk mendukung penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Optimalisasi dana DBH CHT diharapkan mampu mengurangi kebocoran penerimaan negara akibat peredaran produk tembakau ilegal. Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor cukai hasil tembakau.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan pemerintah akan mengevaluasi lebih dalam penggunaan alokasi DBH CHT untuk penegakan hukum. Langkah itu dilakukan agar pemanfaatan dana tersebut dapat memberikan dampak lebih besar terhadap penerimaan cukai.

“Di dalam DBH CHT yang selama ini memang sudah ada porsi 10 persen untuk penegakan hukum itu akan di-scrutinize lagi, akan lebih diperdalam lagi sehingga pemanfaatan dari DBH CHT untuk penegakan hukum ini akan lebih bisa mem-boosting penerimaan cukainya secara umum,” ujar Sandy Firdaus dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN 2027, dikutip Minggu (9/8/2026).

Sandy menyebut pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara. Peredaran produk ilegal tidak hanya menekan pendapatan dari cukai, tetapi juga menimbulkan persoalan dari sisi kesehatan masyarakat.

Penguatan DBH CHT, kata dia, juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempererat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyumbat distribusi rokok ilegal di berbagai wilayah.

"Harapannya memang penegakan hukum ini diperkuat dalam rangka kita bisa mengatasi kebocoran-kebocoran ataupun tindakan-tindakan ilegal yang terjadi akan merugikan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi kesehatan masyarakat," katanya.

Sandy menjelaskan, peningkatan penerimaan cukai juga berpengaruh terhadap pendapatan pemerintah daerah yang menjadi wilayah penghasil. Sebab, pajak rokok sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihitung berdasarkan nilai cukai hasil tembakau.

“Kalau semakin banyak cukai ilegal maka pajak rokoknya juga tidak bisa diperoleh, sehingga kita akan melakukan penguatan dari sisi penerimaan cukai itu sendiri,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengacara Minta Penyidik Pastikan Pemilik Emas 74 Kg Sebelum Jerat Febrie TPPU
• 15 jam lalu
0
thumb
Anggota Polres Tewas, Lima Polisi Jambi Dipecat
• 20 jam lalu
0
thumb
Kena Dampak Kebakaran Gedung Bapenda, Sistem Lampu Lalin DKI Diatur Manual
• 15 jam lalu
0
thumb
Pendatang China Ini Jualan Kopi, Berubah Jadi Orang Terkaya RI
• 16 jam lalu
0
thumb
Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Pilar Bisnis Wholesale Connectivity
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.