Anggota Polres Tewas, Lima Polisi Jambi Dipecat

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di Jambi, Sabtu, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis-Jumat (6-7/8).

Baca Juga
  • Polisi Diduga Terobos Lampu Merah Tabrak Balita hingga Tewas
  • Usai Temuan Ratusan Senjata, Kuasa Hukum Yayasan Desak Polisi Bongkar Bunker di Sekolah Swasta
  • Polisi Selidiki Unsur Pidana Penebangan Pohon di Bandung

Lima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

"Sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,"demikian menurut Erlan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pelanggaran lima polisi itu dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," katanya.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Akan Diperiksa oleh Tim 9 Kejagung
• 23 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 8 Agustus: Berdirinya ASEAN hingga Pilgub DKI Jakarta Pertama Secara Langsung
• 5 jam lalu
0
thumb
Bahlil: Dulu Manfaat Hilirisasi Lebih Banyak Dinikmati Asing, Kini Dibiayai Danantara
• 14 jam lalu
0
thumb
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Jadi Sorotan, Betrand Peto Sindir Para Penghasut, Siapakah Dia?
• 18 jam lalu
0
thumb
Sudah 3 Jam, Kebakaran Gedung Bapenda DKI Belum Padam
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.