JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Neglasari menangkap pria berinisial AF (26) atas dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (8/8). AF diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas'adi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan adanya transaksi obat keras di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa AF yang saat itu berada di area tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan obat keras yang dibawa AF.
"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat," kata Imron dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap Imron.





Komentar (0)