Nenek 69 Tahun Dibacok, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi

mediaapakabar.com
5 jam lalu
Cover Berita
foto: Nenek 69 Tahun Dibacok, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi
Mediaapakabar.com-
Warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dibuat geger. Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Rasiyah alias Rariyah (69), menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa berdarah itu terjadi Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga dianiaya menggunakan parang.

Usai kejadian, korban sempat mendapat penanganan medis dan jahitan dari bidan setempat. Karena luka yang dialami cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Sei Rampah.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA Ardika Napitupulu bergerak memburu pria yang diduga terlibat.

Hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan diterima, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial BE alias B (24). BE, warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, diciduk pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Dusun III, Desa Betung.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi dan petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” katanya.

AKP Bringin Jaya menambahkan, tim opsnal langsung menelusuri keberadaan terduga pelaku setelah menerima laporan.

“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya,” jelasnya. Kini BE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif dan modus dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga masih mengusut secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara terang perkara dugaan penganiayaan terhadap lansia tersebut.(MC/RED)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo 4 Kali Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Terima Sprindik, Ada Maladministrasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Jelang Hadapi Islam Makhachev, Rekan Senegara McGregor Sesumbar Bisa Kalahkan Petarung Dagestan
• 17 jam lalu
0
thumb
Film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Terpilih untuk Tayang di IMAX
• 19 jam lalu
0
thumb
Isu Ganti Kapolri, Djayadi: Harus Punya Hubungan Politik dengan Aktor Politik
• 5 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hebat di Samarinda Hanguskan 5 Ruko, Warga Panik Berhamburan Keluar
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.