Roy Suryo 4 Kali Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Terima Sprindik, Ada Maladministrasi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berfokus penuh pada uji keabsahan prosedur hukum (cacat formil) yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada pihak terlapor.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa ketiadaan transparansi berkas prosedur tersebut secara otomatis membatalkan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca juga: Roy Suryo Sebut Penundaan Praperadilan Bukan Ulahnya, Sindir Pihak yang Mangkir

"Terkait dengan Sprindik dan SPDP ini harus sampai ya kepada terlapor, kepada kami selaku tim lawyer-nya, maupun JPU. Tapi nyatanya tidak ada. Berarti ada sesuatu yang salah, ada maladministrasi," ujar Refly Harun usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

"Jika SPDP dan Sprindik tidak sampai, maka bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130. Otomatis status tersangka di sini tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum," tegas dia.

Menurut dia, kewajiban penyidik untuk menyampaikan SPDP kepada terlapor telah diatur secara mengikat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Pengabaian terhadap putusan MK tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur serius yang mencederai hak-hak konstitusional warga negara dalam proses penegakan hukum.

"Kalau kita ikuti sesuai aturan dan KUHAP, serta ikuti Putusan MK yang berlaku, insya Allah tidak ada yang bertabrakan. Jangan sampai ada upaya yang dianggap mengkriminalisasi warga negara," tutur Rafly.

Selain masalah SPDP, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kecacatan formil lain, yaitu tindakan penyidik yang mengubah dan mencampuradukkan penerapan pasal dari dua sistem hukum yang berbeda, yakni KUHP Lama dan KUHP Baru.

Anggota tim hukum lainnya, Yasena menyebut pemberitahuan perubahan pasal yang mencampuradukkan dua rezim hukum tersebut tidak pernah disampaikan secara patut kepada pihak terlapor sejak Maret 2026.

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Rp 206 Juta Roy Suryo Ditolak, Polda Tegaskan Aturan Gugat Ulang

Tak hanya itu, anggota tim hukum Yasena menambahkan bahwa tindakan pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Roy Suryo berdasarkan SK Kapolri tertanggal 10 Desember 2025 sejatinya telah kedaluwarsa per 11 Juni 2026, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formilnya ini tidak sampai atau tidak jelas, maka berdampak langsung pada prosedur penetapan tersangka," kata Yasena.

Persidangan praperadilan tersebut terpaksa ditunda oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan lantaran pihak Turut Termohon (Kejaksaan) tidak hadir di ruang sidang.

Sesuai mekanisme hukum acara, hakim memutuskan menunda persidangan hingga Jumat (14/8/2026) pekan depan untuk memanggil kembali pihak Turut Termohon secara patut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Merespons penundaan tersebut, Roy Suryo menegaskan bahwa penundaan persidangan bukan berasal dari pihak pemohon.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perumnas Groundbreaking Proyek Rusun untuk MBR di Kemayoran, Harganya Mulai Rp417 Juta 
• 10 jam lalu
0
thumb
Kementerian ESDM Tambah PNBP Rp20,98 Miliar dari Lelang Batu bara Sitaan 76.742 Ton
• 22 jam lalu
0
thumb
Eks Jampidsus Febrie Diperiksa Tim 9 Kejagung Hari Ini, Kuasa Hukum Jamin Kooperatif 
• 22 jam lalu
0
thumb
Respons PSSI Usai Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2 tidak Boleh Terulang Lagi-Beranda Nasional
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.