REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kuasa hukum E (20 tahun), mahasiswi asal kampus negeri di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Zainal Petir, menyambut langkah Polda Jateng yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pembuatan konten deepfake pornografi dengan kliennya sebagai korban. Zainal mengakui pelaku berinisial IAM melakukan perbuatan tersebut karena dendam kepada E yang memutuskannya sebagai pacar.
Zainal mengungkapkan, E dan IAM berasal dari SMA yang sama di Blora. Mereka mulai berpacaran ketika duduk di kelas XII. Sebelum berakhir, keduanya sudah berhubungan selama sekitar satu tahun. Ketika hubungan mereka kandas, E telah berkuliah di kampus Surakarta, sedangkan IAM merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Semarang.
Baca Juga
Polda Selidiki Kasus Konten Deepfake Pornografi, Korban 7 Mahasiswi
Marak OTT KPK, DPD RI Sebut Fungsi Inspektorat di Pemda Jateng Bermasalah
DPD RI Sebut OTT Kepala Daerah di Jateng Sudah Darurat
“Tidak perlu saya sebutkan, tapi kampusnya kampus ternama di Semarang,” kata Zainal ketika diwawancara, Jumat (7/8/2026). Zainal menerangkan, sebelum putus, E sempat memergoki IAM sedang melakukan panggilan telepon video dengan perempuan lain. Hal itu memicu kemarahan E. Kala itu, IAM menyampaikan dia menyerahkan nasib kelanjutan hubungan mereka kepada E. .rec-desc {padding: 7px !important;} Akhirnya hubungan asmara E dan IAM kandas. Menurut Zainal, E tak menduga bahwa IAM akan dendam padanya. IAM kemudian memutuskan membuat konten deepfake pornografi berbentuk foto dan video dengan menggunakan wajah E. Konten tersebut kemudian disebarluaskan di media sosial. Zainal mengungkapkan, saat mengetahui wajahnya dipakai untuk konten semacam itu, E mengalami stres berat. “Stresnya setengah mati, enggak bisa tidur. Nangis dia, murung sekali,” ujarnya. Setelah keluarganya turut mengetahui kejadian itu, mereka akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polda Jateng. Saat ini Polda Jateng sudah menetapkan IAM sebagai tersangka. “Makanya jangan main-main melakukan manipulasi dengan AI, apalagi menelanjangi mantan pacar. Kalau sudah putus, ya sudah. Dampaknya sekarang seperti ini, dipidana ancaman pidananya 12 tahun,” kata Zainal.
Komentar (0)