Jelang Nota Keuangan, Kurs Rupiah dan Implikasi Putusan MK Soal Anggaran MBG Jadi Sorotan

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kekhawatiran terhadap pelemahan nilai tukar rupiah yang berlarut-larut memiliki landasan teoretis dan empiris yang kuat.

Jelang Nota Keuangan, Kurs Rupiah dan Implikasi Putusan MK Soal Anggaran MBG Jadi Sorotan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Penetapan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib pendidikan menjadi isu krusial menjelang penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh pemerintah pekan depan.

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rahma Gafmi, mengatakan penetapan asumsi makro terkait rupiah memerlukan tingkat keseimbangan (equilibrium) yang cermat agar mampu menjaga daya saing sektor ekspor sekaligus mencegah pembengkakan biaya bahan baku domestik.

Baca Juga:
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.068 Tertekan Isu Independensi BI dan Konflik Timur Tengah

Meskipun asumsi nilai tukar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelumnya disepakati pada kisaran Rp16.500 per USD, realitas transaksi pasar spot dan kurs tengah Bank Indonesia yang bergerak mendekati rentang Rp17.900 hingga Rp18.000 per USD menciptakan deviasi yang memicu tekanan nyata pada perekonomian nasional.

Kekhawatiran terhadap pelemahan nilai tukar rupiah yang berlarut-larut, kata Rahma, memiliki landasan teoretis dan empiris yang kuat. Ketergantungan industri pengolahan manufaktur nasional terhadap bahan baku dan barang penolong impor (backward linkage) menjadikan lonjakan biaya produksi tak terhindarkan saat rupiah terdepresiasi.

Baca Juga:
Perry Warjiyo Mundur, Pjs Gubernur BI Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Jadi Kunci Kebijakan

Kondisi tersebut memaksa pelaku industri berada di antara dua pilihan sulit, yaitu menaikkan harga jual di tengah penurunan daya beli masyarakat atau memangkas kapasitas produksi. 

Pada sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya operasional, tergerusnya margin laba berisiko mendorong langkah darurat berupa pengurangan jam kerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Baca Juga:
Rupiah Dibuka Melemah di Rp17.972 per USD, Begini Proyeksinya ke Depan Pasca Gubernur BI Mundur

"Ketika biaya produksi naik sementara daya beli masyarakat di dalam negeri melemah akibat inflasi, margin laba industri tergerus tajam. Sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya operasional sering kali mengambil langkah darurat mulai dari menghentikan pekerja kontrak, pembatasan jam kerja, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan," ujar Rahma kepada IDXChannel, Sabtu (8/8/2026). 

Dampak pelemahan kurs juga mentransmisikan tekanan biaya ke sektor pangan. Meski bahan pangan pokok diproduksi secara lokal, komponen pendukung produksi seperti pupuk kimia, bahan baku pestisida, serta pakan ternak (kedelai dan jagung impor) langsung terkerek naik, yang pada akhirnya mendongkrak harga eceran sembako di tingkat konsumen.

Untuk meredam pelemahan yang melampaui batas fundamental, sinergi antara kebijakan moneter bank sentral dan koordinasi fiskal menjadi kunci utama.

"Jika deviasi kurs pasar terlalu jauh melampaui fundamental atau asumsi fiskal seperti disparitas menuju kisaran Rp17.900 per USD, maka intervensi bank sentral melalui operasi moneter, instrumen valas seperti optimalisasi instrumen sekuritisasi, serta koordinasi fiskal menjadi benteng utama agar tekanan biaya ini tidak bermutasi menjadi krisis daya beli dan pengangguran struktural," ujarnya.

Di sisi lain, tata kelola belanja negara kembali berpatokan pada kepastian hukum pascaditerbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Uji materiil tersebut mengoreksi pencampuran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi minimum 20 persen mandatory spending pendidikan UUD 1945.  

MK menegaskan bahwa dana pendidikan wajib difokuskan murni untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi.

Penjelasan pasal dalam UU APBN yang sebelumnya menyertakan program MBG dalam pos operasional pendidikan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"MK menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 harus difokuskan murni untuk pembiayaan komponen utama penyelenggaraan Pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi. Program MBG dinilai tidak termasuk di dalam komponen inti tersebut," kata Rahma.

Kendati demikian, putusan MK tersebut memberikan masa transisi hingga selambat-lambatnya APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan secara penuh pos anggaran MBG dari pendanaan pendidikan. 

Masa tenggang dua tahun ini memberikan ruang keleluasaan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tetap memanfaatkan alokasi dana yang ada sebelum pemisahan total diberlakukan.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Laba Panorama (PANR) Turun 16,65 Persen Tertekan Bisnis Leisure
• 4 jam lalu
0
thumb
Bakal Kembali Berhadapan dengan Doktif, Ini yang Dipersiapkan Pihak Richard Lee di Persidangan Berikutnya
• 11 jam lalu
0
thumb
Video Kerusuhan Agustus Viral, Awas Bisa Dipidana
• 8 jam lalu
0
thumb
Polda Riau-TNI-BPBD Patroli Udara dan Darat Pantau Karhutla
• 3 jam lalu
0
thumb
Proyek IHIP Luwu Timur, 83 Warga Terima Santunan Rp11,24 Miliar | KOMPAS SIANG
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.