Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair Rp4,1 Triliun, Cek Jadwal Pengajuannya

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan penyaluran BOS Madrasah bukan hanya bagian dari anggaran rutin pemerintah. Menurutnya, dana tersebut menjadi dukungan penting untuk memastikan kegiatan pendidikan di madrasah tetap berjalan.

"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," tegas Menag di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Nasaruddin berharap madrasah dan RA dapat menggunakan dana tahap II secara optimal. Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp4,1 triliun untuk penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II pada 2026.

"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," ujarnya.

“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.

Amien menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah meminta seluruh madrasah dan RA yang menerima alokasi bantuan operasional Tahap I 2026 segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

LPJ tersebut menjadi salah satu persyaratan sebelum pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan Tahap II. Pengajuan harus dilakukan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Kemenag.

Nyayu Khodijah mengatakan Kemenag telah menetapkan mekanisme pengajuan dan verifikasi dokumen BOS Madrasah serta BOP RA. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pengelola dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan mengelola anggaran secara tepat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pria di Surabaya Curi Kursi Taman Pakai Ambulans, Sudah 7 Kali Beraksi
• 15 jam lalu
0
thumb
Kolonel Sri Utomo Resmi Jabat Komandan Brigif 1 Marinir
• 17 jam lalu
0
thumb
Pendaki Asal Sumenep Meninggal di Gunung Argopuro, BKSDA Ingatkan Bahaya Hipotermia Saat Suhu Turun Drastis
• 13 jam lalu
0
thumb
Sepekan Berlalu, Penyintas Banjir Bandang Padang Masih Bertahan di Tenda Pengungsian
• 4 jam lalu
0
thumb
Bruno Guimaraes Bawa Misi Besar Cetak Sejarah di Arsenal
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.