jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan dana bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) dinilai hanya solusi sementara.
Sekretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi mengingatkan bahwa menambah anggaran tanpa mengubah status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu hanyalah menyelesaikan sebagian persoalan.
BACA JUGA: Mas Dar Tidak Main-main, Memecat PPPK, Jumlahnya Lumayan Banyak
Jangan sampai pemerintah terjebak pada solusi administratif, sedangkan akar masalahnya tetap dibiarkan.
"Yang diperjuangkan guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), teknis bukan sekadar menerima gaji, melainkan memperoleh kepastian status sebagai PPPK penuh waktu," kata Ratna kepada JPNN.com, Sabtu (8/8/2026).
BACA JUGA: Pemda Terima Surat Resmi dari Pusat terkait PPPK dan P3K Paruh Waktu, Alhamdulillah
Dia menambahkan, kalau pemerintah pusat sudah mampu menyiapkan dana bantuan kepada pemda yang mengalami tekanan fiskal, mengapa masih ragu menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu?
Jangan sampai pusat terkesan hanya "menambal" sumber pembiayaan, tetapi membiarkan ketidakpastian nasib PPPK Paruh Waktu terus berlangsung.
BACA JUGA: Sejak Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Tingkat Kesejahteraan Malah Turun
Guru, tendik, nakes, dan teknis telah mengabdi bertahun-tahun. Mereka tidak membutuhkan janji yang diperpanjang setiap tahun. Mereka membutuhkan keputusan yang mengakhiri ketidakpastian.
"Pesan kami sederhana, jangan jadikan dana bantuan pusat sebagai alasan untuk mempertahankan status PPPK paruh waktu," cetusnya.
Jadikan dana tambahan ini sebagai jembatan untuk menuntaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"Itulah kebijakan yang adil, bermartabat, dan benar-benar berpihak kepada para pendidik," sambung Ratna.
Sebelumnya, Rabu (5/8), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Menkeu Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)