PLTS Atap Terpasang 937,6 MWp hingga Juni 2026, ESDM Bakal Revisi Aturan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap atau rooftop solar panel hampir 1 gigawatt peak (GWp).

Aturan terkait PLTS atap saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan itu, targetnya 1 GWp PLTS atap dapat terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahunnya.

"Sampai dengan Juni, 937.67 MWp total terpasang," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, kepada kumparan, Sabtu (8/8).

Eniya menambahkan, akan ada aturan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM baru terkait PLTS atap, untuk menyesuaikan pembangunan PLTS 100 GW yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut akan diakselerasi dalam kurun waktu 2 tahun.

Dengan demikian, ia belum bisa menjelaskan seberapa banyak kuota yang tersisa tahun ini, serta apakah ada kemungkinan penambahan kuota pemasangan PLTS atap, mengingat tingginya permintaan dari konsumen.

"Yang PLTS atap berikutnya tunggu Keputusan Menteri yang baru, karena sedang kita proses untuk disesuaikan juga di dalam (proyek PLTS) 100 GWp," jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sepanjang tahun 2025, kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia naik sekitar 7 gigawatt (GW) menjadi 107,51 GW dari sebelumnya 100,65 GW pada tahun 2024.

Bauran energi baru terbarukan (EBT) sepanjang tahun 2025 mencapai 15,75 persen, naik dari capaian tahun 2024. Total kapasitas terpasang EBT sampai Desember 2025 sebesar 15.630 MW, tambahan kapasitas terbesar selama 5 tahun terakhir.

Secara rinci, realisasi kapasitas pembangkit EBT dari hidro sebesar 7.587 MW, bioenergi 3.148 MW, panas bumi 2.744 MW, Surya 1.494 MW, gasifikasi batu bara 450 MW, angin 152 MW, sampah 36 MW, dan lainnya sebesar 18 MW.

Adapun pokok-pokok Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap di antaranya kapasitas pemasangan PLTS atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kuota kapasitas sistem PLTS atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun.

Kemudian, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan, dilaksanakan tanpa ada biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN, serta pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS atap oleh pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme First In First Serve.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Drakor On-Going Terbaru yang Raih Rating Tinggi, Bisa Nonton di Netflix!
• 44 menit lalu
0
thumb
UNSIA Ukir Sejarah di Wisuda Ke-5, Bidik Posisi Kampus AI Bertaraf Global
• 49 menit lalu
0
thumb
Pemutilasi Pria di Depok Mendadak Resign dari Pekerjaannya pada Hari Pembunuhan Korban
• 23 jam lalu
0
thumb
DK PBB Kecam Serangan Rudal Houthi ke Arab Saudi dan Kapal Komersial
• 12 jam lalu
0
thumb
Respons Laporan, Mentan Pastikan Harga Beras di Alor sama dengan Jakarta
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.