Polresta Bandung menyita 6.624 botol miras berpita cukai palsu

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, menyita 6.624 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu dari satu tempat penyimpanan di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Sabtu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distributor minuman keras dalam jumlah besar.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadikan tempat untuk menyimpan, ataupun bisa dikatakan sebagai distributor, karena barangnya sangat banyak sekitar 6.624 botol miras dari berbagai merek." katanya.

Baca juga: Polresta Bandung sita 90 kendaraan dari pengungkapan kejahatan jalanan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bersama tim kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan ribuan botol miras dari lokasi tersebut.

Aldi mengatakan polisi juga menemukan modus pemalsuan pita cukai dilakukan oleh tersangka berinisial EM yang diduga melepas pita cukai asli dari minuman yang telah memiliki izin, kemudian mencetak pita cukai baru untuk ditempelkan pada produk yang diedarkan.

"Pita cukai aslinya ini dilepas. Kemudian yang bersangkutan mencetak (nge-print) pita cukai baru," ujarnya.

Menurut dia, pita cukai asli yang telah dilepas tersebut kemudian dikumpulkan oleh tersangka untuk dijual secara daring kepada pelaku usaha lainnya.

Sementara itu, pita cukai palsu ditempelkan pada produk minuman yang berada di tempat penyimpanan tersebut sehingga seolah-olah produk memiliki pita cukai resmi.

Baca juga: Polresta Bandung sediakan layanan antar warga cegah kejahatan jalanan

Polisi masih mendalami jumlah pita cukai yang telah dipalsukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Selain itu, Aldi mengungkapkan sebagian minuman yang ditemukan diduga didatangkan dari provinsi lain dan kemudian dikemas ulang dalam ukuran yang lebih kecil sebelum dijual kepada masyarakat.

"Kasus ini masih akan terus kami dalami," katanya.

Polresta Bandung masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal barang, jaringan distribusi, serta jumlah produk yang telah diedarkan menggunakan pita cukai palsu.

Baca juga: Polresta Bandung bongkar rumah yang simpan 784.500 butir obat keras


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jenderal Top AS Diam-diam Cari Cara untuk Akhiri Perang Iran
• 7 jam lalu
0
thumb
Penerima Anugerah Progam Ekonomi Terpuji
• 22 jam lalu
0
thumb
Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Wamenkomdigi Meminta Kampus Menjaga Daya Kritis Mahasiswa di Tengah Maraknya AI Generatif
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemenbud Raih Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan TA 2025
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.