Polisi mengungkap motif pembunuhan Candra Waskita (25), pemilik konter HP di Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu. Mayat korban ditemukan di mobil wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menurut pihak kepolisian motif pembunuhan adala masalah ekonomi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersngka masing-masing berinisial TI (25) warga Desa Kebondowo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dan DPP (20) Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, kasus ini bermula saat DPP mendatangi konter milik korban pada Rabu (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia berpura-pura menanyakan kebedaraan korban kepada salah satu karyawan.
"Salah satu karyawan kemudian memberitahu bahwa korban sedang berada di Salatiga," ujar Bodia dalam jumpa pers, Sabtu (8/8).
Mendengar hal tersebut, DPP kemudian kembali ke rumah dan membahas rencana perampokan dengan TI. Kedua tersangka kemudian menunggu korban yang datang pada Kamis (6/8) sekitar pukul 01.30 WIB di konter hp bersama salah satu karyawannya.
"Namun karyawan korban pulang dan tinggalah korban sendiri di dalam kantor," jelas dia.
Setelah memastikan korban sendirian, tersangka TI terlebih dahulu masuk ke konter dan berpura-pura akan membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian tersangka DPP ikut masuk dan berpura-pura memilih telepon genggam.
"Kedua pelaku memang mengenal korban karena salah seorang pelaku memiliki usaha dagang makanan yang tak jauh dari konter dan korban beberapa kali sempat membeli dagangan itu," imbuh dia.
Melihat Candra yang lengah, DPP mengeluarkan palu yang sudah ia siapkan dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban.
"Candra kemudian tersungkur. Setelah itu tersangka TI kembali memukulkan palu ke kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah korban meninggal dunia," ungkap Bodia.
Selanjutnya, tubuh Candra diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz miliknya sendiri. Kedua tersangka lalu pergi ke arah Grobogan dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.
"Setelah berdiskusi, tersangka sepakat membawa mobil ke arah Purwodadi. Mereka kemudian menuju sebuah lokasi yang sepi dan terdapat bangunan terbengkalai dan meninggalkan mobil di situ," jelas Bodia.
Kedua tersangka kemudian berjalan kaki meninggalkan TKP dengan membawa sebagian hasil curian. Mereka kemudian mencari kendaraan untuk kembali ke wilayah Ambarawa.
"Untuk motifnya ekonomi. Tidak ada motif dendam," tegas Bodia.
Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz yang merupakan milik korban. Kemudian 53 unit ponsel yang ditemukan di dalam mobil korban. Kemudian 68 dus telepon genggam atau HP, satu unit sepeda motor roda dua.
Ada juga dua buah pelat nomor polisi dan satu buah telepon genggam milik tersangka berinisial DP. Kemudian uang tunai hasil penjualan handphone sebesar Rp7.950.000 dan uang tunai hasil penjualan handphone curian sebesar Rp2.000.000.
"Kemudian satu buah klit besi atau besi peninju. Kemudian satu buah keranjang plastik yang merupakan tempat untuk membawa handphone yang dicuri dan diletakkan di mobil. Lalu satu buah jeriken cairan pembersih lantai yang digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak bercak darah yang ada di konter," imbuh Heru.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kemudian yang kedua, kita persangkakan Pasal pembunuhan dengan diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) KUHP.Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Heru.





Komentar (0)