MALANG, KOMPAS — Diduga menghirup gas beracun, dua anak buah kapal Hamdan 1 meninggal dunia di dalam palka kapal di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Jumat (7/8/2026) malam. Kedua korban adalah Rarvan SS (20) dan Iwan (43). Jenazah mereka berhasil dievakuasi pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit PH mengatakan, saat peristiwa terjadi, kedua anak buah kapal (ABK) tersebut tengah melakukan pengecekan palka kapal Hamdan 1. Begitu menerima informasi, Kantor SAR Surabaya menerjunkan satu tim untuk mengevakuasi korban.
Tim kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait dan melakukan asesmen untuk menentukan strategi evakuasi yang aman. ”Proses evakuasi dilakukan dengan menerapkan prosedur keselamatan ketat karena kondisi palka mengandung gas beracun,” ujarnya.
Sebelum personel penolong masuk ke dalam palka, tim lebih dulu mengecek kadar gas untuk memastikan kondisi lingkungan kerja. Konsentrasi gas kemudian dikurangi menggunakan peralatan blower.
Setelah kondisi dinilai memungkinkan, personel penolong turun ke dalam palka menggunakan metode lowering. Mengingat kualitas udara di dalam ruang terbatas tersebut tidak dapat dipastikan, personel penolong harus mengenakan alat pelindung diri lengkap dan alat bantu pernapasan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).
”SCBA menjadi perlengkapan penting dalam operasi tersebut karena menyediakan pasokan udara mandiri bagi rescuer saat bekerja di ruang dengan kualitas udara yang berbahaya atau tidak diketahui. Peralatan ini sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko paparan gas beracun yang tidak selalu dapat dikenali melalui indra manusia,” ujarnya.
Setelah berhasil menjangkau kedua korban, personel penolong memasangkan tali pada tubuh mereka. Kedua korban kemudian dievakuasi secara bergantian. Seusai dievakuasi, kedua jenazah dibawa ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari petugas yang berwenang.
Komandan Tim Penolong Kantor SAR Kelas A Surabaya Candra Kristyawan menambahkan, proses evakuasi kedua korban berlangsung aman meski tim menghadapi kondisi berbahaya di dalam palka. ”Kendala yang dihadapi adalah bagian dalam palka yang masih mengandung banyak gas beracun,” ujarnya.
Kasus ABK tewas akibat menghirup gas beracun bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan Kompas.id, tiga pekerja tewas diduga akibat keracunan gas saat memperbaiki palka tongkang yang ditarik Kapal Motor TS Daya Niaso di aliran Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, pada 20 Mei 2026. Korban tewas adalah Zulkarnain, Popo, dan Rudiansyah.
M Lutfi selaku Humas Kantor SAR Jambi kala itu mengatakan pentingnya penerapan prosedur standar keselamatan saat bekerja di dalam palka kapal. Standar yang dimaksud antara lain rutin memeriksa kadar oksigen dan gas di dalam palka. Selain itu, ketersediaan ventilasi dan alat bantu pernapasan juga penting. Pengawasan ketat oleh rekan kerja dari luar palka juga harus dilakukan.
Palka merupakan bagian dalam kapal yang biasanya berada di bawah dek utama. Ruang tertutup ini umumnya digunakan untuk menyimpan barang ataupun peralatan.
Selain di Jambi, kasus serupa terjadi pada 2023 saat tiga pekerja kapal MT Nur Hasanah tewas setelah menghirup gas hidrogen sulfida di dalam palka kapal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Pada 2024, tiga anak buah kapal diduga keracunan gas saat membersihkan palka yang menjadi tempat penampungan solar di Pelabuhan Kejawanan, Cirebon, Jawa Barat. Tiga orang meninggal, sedangkan satu orang lainnya kritis dalam peristiwa itu.
Sementara pada 2025, tiga anak buah kapal tongkang Tirta Samudera 3 juga meninggal akibat keracunan gas di ruang palka yang berisi sisa minyak sawit mentah (CPO) di perairan Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Saat itu, Tirta Samudera 3 tengah ditarik kapal tunda dari Banten menuju Batam untuk proses docking.






Komentar (0)