Ini Kata Mabes Polri soal Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Resnarkoba

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mabes Polri memastikan pemeriksaan dua anggota Polresta Banda Aceh oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dua perwira Polresta Banda Aceh yang diperiksa adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabbir.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Berencana di Singkawang Terungkap, Dalangnya Adik Korban

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal.

"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irjen Johnny dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA: Mayat Dalam Karung di Depok Korban Mutilasi, Pelaku Sangat Kejam

Irjen Johnny menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri.

Dia menyebut setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk respons terhadap kepercayaan masyarakat kepada Polri.

BACA JUGA: Selain 995 Senpi hingga CD Video Porno, Masih Ada Bunker Misterius di Sekolah Daerah Jaksel Itu

"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.

Johnny menegaskan Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun menimbulkan kesimpangsiuran.

Walakin, dia belum memerinci kasus apa yang menjerat dua perwira Polri itu. Johnny mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi dari Polri terkait perkembangan pemeriksaan tersebut.

"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," tuturnya.

Irjen Johnny memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan.

"Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Johnny.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan dua perwira Polresta Banda Aceh yang diperiksa adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabbir.

Namun, Joko belum dapat menjelaskan substansi pemeriksaan karena proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Divpropam Polri.

"Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," katanya.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Faktor Pendukung Biaya Kepemilikan Kendaraan Suzuki Tetap Kompetitif
• 20 jam lalu
0
thumb
Ketangguhan makroekonomi sebagai kunci menghadapi tekanan daya beli
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Kita Akan Selalu Berada di Jalan yang Benar
• 19 jam lalu
0
thumb
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura: Cahya Supriadi dan Wahyu Prasetyo Jadi Starter
• 20 jam lalu
0
thumb
LPSK Kekurangan Dana Bantuan Korban, Dasco Galang Dana Rp 201 M dalam 10 Menit
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.