Penyebar Hoaks Bisa Kena UU Tipikor, Polisi Ungkap Syaratnya

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membuka peluang menjerat pelaku penyebaran konten provokatif dan hoaks dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dalam penyidikan ditemukan penggunaan uang negara atau keuangan daerah untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Ungkap 4 Modus Penyebaran Hoaks di Media Sosial

Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Ada potensi pidana lain apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa konten berisi perbuatan pidana,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penggunaan UU Tipikor masih bergantung pada temuan penyidik. Pihaknya akan menelusuri sumber dana apabila ditemukan indikasi pembuatan atau penyebaran konten menggunakan uang negara maupun keuangan daerah.

“Ini dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain UU Tipikor, Iman mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Jeratan tersebut dapat dikenakan jika pelaku menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk membuat konten.

“Berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal,” kata Iman.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PCPM Bank Indonesia Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Linknya!
• 5 jam lalu
0
thumb
Ole Romeny Langsung Cetak Gol Debut, Fortuna Sittard Tahan PSV 2-2
• 5 jam lalu
0
thumb
Kasus Pasien BPJS Viral, Puan Mendesak Pemerintah Benahi Sistem dan Empati Layanan Kesehatan
• 23 jam lalu
0
thumb
Petugas Gabungan Polisi-TNI Padamkan 6 Hektare Lahan Karhutla di Rohil
• 16 jam lalu
0
thumb
Contoh teks MC malam tirakatan 17 Agustus 2026, lengkap dan sopan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.