Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, hingga tokoh adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026), sebagai bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang ditargetkan selesai disusun pada akhir 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan masukan dari Papua diperlukan untuk memastikan regulasi tersebut merepresentasikan kebutuhan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Hari ini kami mendapatkan masukan yang luar biasa dari masyarakat di Papua. Mereka menyampaikan bagaimana masyarakat adat harus benar-benar diberdayakan. Di Papua sendiri terdapat tujuh suku besar yang memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Semua masukan itu menjadi bahan penting bagi kami dalam menyusun undang-undang,” ujarnya.
Baleg Menjaring Aspirasi dari Berbagai DaerahSturman menjelaskan penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan naskah akademik dan draf RUU hingga penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai wilayah.
Baleg melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk memastikan kelompok dan komunitas masyarakat adat mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasi dalam proses penyusunan regulasi.
“Kami ingin memperoleh masukan dari seluruh elemen masyarakat adat, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Jangan sampai ada satu pun suku atau komunitas adat yang tidak didengar aspirasinya. Karena itulah proses ini membutuhkan waktu,” jelas Sturman.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan proses penyerapan aspirasi telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Baleg menargetkan proses penyusunan RUU Masyarakat Adat dapat diselesaikan pada akhir 2026.
Akademisi Dorong Masyarakat Adat Jadi Subjek HukumAkademisi Universitas Cenderawasih dalam forum tersebut menekankan penyusunan RUU Masyarakat Adat harus berpijak pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pengakuan, penghormatan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat.
Masyarakat adat juga didorong ditempatkan sebagai subjek hukum sekaligus subjek pembangunan dan bukan sekadar objek kebijakan.
Paparan akademisi turut menekankan proses pengakuan masyarakat adat harus berlangsung secara objektif, partisipatif, dan transparan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh kepala daerah.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.
Baleg Akan Melanjutkan Kunjungan ke Provinsi LainSturman memastikan Baleg masih akan mengunjungi sejumlah provinsi untuk menjaring masukan dan mengakomodasi karakteristik masyarakat adat yang beragam di Indonesia.
“Kita ingin undang-undang ini lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan mereka,” pungkasnya.





Komentar (0)